PEMALANG, AMKMedianews.com – Republik Indonesia berhasil membuktikan kepada dunia internasional bahwa kepatuhan terhadap nilai-nilai universal Islam tidak membuat sebuah negara kehilangan karakternya sebagai negara hukum yang demokratis dan modern. Harmonisasi yang indah ini tercermin dari konsistensi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengintegrasikan esensi keadilan Islam ke dalam hukum positif nasional tanpa mengedepankan aspek mayoritarian semata.
Penegasan visioner tersebut disampaikan secara langsung oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., saat menjadi pembicara kunci dalam forum internasional The 1st International Conference on Integrating Islamic Perspectives in Psychology, Law, and Education 2026. Agenda prestisius ini diselenggarakan di Kampus Institut Agama Islam Pemalang (INSIP), Jawa Tengah, Sabtu (4/7/2026).
Konferensi multidisipliner berskala global ini diinisiasi oleh Rektor INSIP Pemalang, Dr. Hj. Amiroh, M.Ag., sebagai wujud nyata komitmen perguruan tinggi dalam memperkuat kemitraan akademik lintas negara. Acara ini dihadiri oleh jajaran perwakilan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Kapolres Pemalang, Ketua Peradi Pemalang Misbahul Munir, serta para pakar dari berbagai universitas dunia seperti Malaysia, Australia, dan Serbia.
Transformasi Inklusif di Ruang Sidang
Dalam orasi ilmiahnya yang bertajuk “Mengintegrasikan Hukum Islam Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”, Arsul Sani menggarisbawahi bahwa konstitusi Indonesia yang berlandaskan Pancasila menempatkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai rujukan etis tertinggi. Dalam konteks ini, MK memikul tanggung jawab filosofis yang besar untuk menjaga konstitusionalitas undang-undang agar tetap selaras dengan denyut nadi religiusitas bangsa.
Arsul Sani menjelaskan bahwa MK tidak menyerap teks fikih secara kaku (rigid). Melalui pendekatan Siyasah Syar’iyah, para hakim konstitusi melakukan transformasi substansi hukum Islam yang spesifik menjadi bahasa hukum positif yang inklusif dan berlaku universal bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
”Langkah ini menjadi jembatan interdisipliner yang efektif untuk meruntuhkan dinding ego sektoral antara hukum positif, perlindungan hak asasi manusia, dan kemaslahatan publik,” ujar Arsul Sani di hadapan ratusan delegasi akademik, Sabtu (4/7/2026).
Sebagai bukti konkret, ia mengulas rekam jejak putusan MK dalam perkara nomor 19/PUU-VI/2008. Saat itu, Mahkamah menegaskan bahwa hukum Islam berkedudukan terhormat sebagai salah satu sumber materiil pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia bersama dengan hukum adat dan hukum warisan kolonial, demi menjaga keutuhan ideologi serta integrasi wilayah NKRI.
Keadilan Substantif untuk Kesejahteraan Jiwa
Lebih lanjut, mantan anggota parlemen ini memaparkan bahwa integrasi hukum yang dilakukan MK memiliki dampak psikologis dan edukasi yang masif. Melalui putusan-putusannya, seperti penguatan hak keperdataan anak luar kawin berbasis kemajuan teknologi kedokteran serta perlindungan institusi keluarga, MK hadir sebagai instrumen yang memberikan rasa aman (safety and order).
Kepastian hukum tersebut dinilai mampu membangun kepercayaan sosial (social trust) dan mencegah kecemasan massal di masyarakat. Penataan ini juga didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi melalui Smartboard Mini Courtroom di seluruh provinsi guna menjamin asas peradilan yang cepat, mudah, dan berbiaya ringan dari Aceh hingga Papua.
Menutup paparannya, Arsul Sani mengingatkan bahwa tantangan masa depan seperti disrupsi digital, kecerdasan buatan (AI), dan transaksi siber global memerlukan respons hukum yang adaptif. Ia mengajak seluruh akademisi untuk memperluas ruang ijtihad ilmiah agar hukum terus hadir pelindung kaum lemah, penyembuh jiwa, sekaligus penyempurna akhlak mulia bangsa dalam kancah peradaban dunia.( Joko Longkeyang).















