PEMALANG|Amkmedianews.com– Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Pemalang disoal setelah orang tua calon siswa menemukan kejanggalan dalam proses seleksi hingga anaknya tak lolos seleksi di SMP Negeri.
Dugaan kecurangan dalam proses SPMB di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut ditemukan Usman M (43), warga Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang, orang tua salah satu calon murid SMP Negeri 3 Pemalang.
Ia pun mendatangi Kantor Dindikpora Kabupaten Pemalang di Jalan Merbabu, Mulyoharjo, Pemalang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ambara Keadilan, Julio Belnanda Harianja S.H., Jumat 26 Juni 2026, sore.
Julio Belnanda Harianja mengungkapkan, dirinya datang bersama korban Usman ke Dindikpora Kabupaten Pemalang untuk meminta transparansi pelaksanaan seleksi SPMB yang dicurigai terdapat kecurangan dalam proses administrasi.
Korban telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan dalam SPMB melalui Jalur Afirmasi maupun Jalur Domisili.
Pada Jalur Afirmasi, seluruh dokumen persyaratan telah diunggah sesuai ketentuan, namun status pendaftaran dinyatakan ditolak tanpa penjelasan yang memadai mengenai hasil verifikasi administrasi maupun alasan penolakan.
Selanjutnya, pada Jalur Domisili, sistem sempat menampilkan posisi anak korban pada kisaran peringkat 15, kemudian berubah menjadi sekitar peringkat 84, selanjutnya sekitar peringkat 129, hingga akhirnya dinyatakan tidak diterima.
“Perubahan tersebut terjadi dalam waktu yang relatif singkat tanpa adanya penjelasan mengenai mekanisme pemeringkatan maupun dasar perubahan tersebut.” terang Julio Belnanda Harianja.
Julio menegaskan, hingga saat ini pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum atau manipulasi. Namun, fakta-fakta itu menimbulkan pertanyaan yang sah dan patut dijawab secara terbuka oleh penyelenggara SPMB.
“Sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara, kami LBH Ambara Keadilan telah dan sedang menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Langkah yang yang diambil ialah mengajukan keberatan administratif kepada Panitia SPMB, mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Dindikpora Pemalang, hingga mengadu instansi pengawas yang berwenang.
“Kami juga mempersiapkan langkah hukum lanjutan apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.” jelasnya.
“Kami mendesak agar Dindikpora Pemalang membuka secara transparan proses verifikasi administrasi seluruh jalur penerimaan dan menjelaskan mekanisme pemeringkatan pada Jalur Domisili.” imbuh Julio Belnanda Harianja.
LBH Ambara Keadilan mengingatkan bahwa penyelenggaraan SPMB merupakan bentuk pelayanan publik yang menyangkut hak konstitusional setiap anak untuk memperoleh pendidikan.
“Oleh karena itu, setiap proses seleksi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara terbuka, objektif, dan akuntabel.” kata Julio Belnanda Harianja.
LBH Ambara Keadilan ingin memastikan setiap anak di Kabupaten Pemalang memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan melalui proses seleksi yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
SPMB di Pemalang Diduga Curang, Orang Tua Calon Siswa Datangi Dindikpora















