
AMKMedianews.com, Pemalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pemalang pada Selasa (18/11/2025).
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama Wakil Bupati Nurkholes hadir langsung dalam rapat tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penyempurnaan regulasi fiskal daerah yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Dalam rapat paripurna itu, dilakukan penandatanganan keputusan DPRD oleh Bupati Pemalang, Ketua DPRD, dan para Wakil Ketua DPRD. Penandatanganan tersebut menandai persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan legislatif terhadap perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, Ketua DPRD juga menyerahkan berita acara persetujuan Raperda kepada Bupati sebagai tahapan resmi sebelum Raperda tersebut disampaikan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi.
Kehadiran para Anggota DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) turut melengkapi jalannya rapat, menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas tata kelola pendapatan daerah melalui regulasi yang lebih adaptif.**( Joko Longkeyang ).
















