banner 728x250

SPPG Simpur Tercantum dalam Daftar Pemberhentian Operasional Sementara BGN, Namun Masih Beroperasi

  • Bagikan

PEMALANG|amkmedianews.com — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pemalang Belik Simpur tercantum dalam daftar SPPG yang dikenai pemberhentian operasional sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Hal tersebut tercantum dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 4041/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol. Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala SPPG di Provinsi Wilayah II.

Dalam daftar lampiran surat, SPPG Pemalang Belik Simpur tercatat pada nomor 1096, dengan ID SPPG ME22YWUA. SPPG tersebut dikelola oleh Yayasan Sukses Jaya Bergembira dan tercatat mulai beroperasi pada 28 April 2026.

BGN menjelaskan, pemberhentian operasional sementara diberlakukan terhadap SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Ditemukan bahwa SPPG terlampir belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sehingga perlu dilakukan Pemberhentian Operasional Sementara,” demikian substansi surat BGN tersebut.

Surat itu juga menyebutkan bahwa pemberhentian operasional sementara berlaku sejak tanggal surat dikeluarkan, dengan jangka waktu sanksi maksimal 20 hari kalender.


Status pemberhentian dapat dicabut setelah SPPG menyerahkan bukti pengajuan atau pendaftaran SLHS yang sah dan dokumen tersebut telah melalui proses verifikasi oleh pihak yang berwenang.

Masih Beroperasi

Namun, berdasarkan pantauan pada 9 September 2026, atau dua hari setelah surat tersebut diterbitkan, SPPG Simpur diketahui masih menjalankan aktivitas operasional.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status terkini SPPG Simpur, khususnya apakah pemberhentian operasional sementara sebagaimana tercantum dalam surat BGN masih berlaku atau telah terdapat perubahan status setelah surat diterbitkan.

Upaya konfirmasi kepada PIC SPPG Simpur telah dilakukan. Namun hingga berita ini disusun, pihak PIC belum memberikan penjelasan mengenai status operasional SPPG maupun mengenai SLHS sebagaimana disebutkan dalam surat BGN.

Karena itu, belum dapat dipastikan apakah aktivitas SPPG Simpur tersebut merupakan operasional yang masih diperbolehkan berdasarkan adanya perubahan atau pencabutan status, atau masih berlangsung sementara status pemberhentian operasional sebagaimana surat BGN belum berubah.

Konfirmasi kepada pihak BGN maupun pihak berwenang lainnya diperlukan untuk memastikan status SPPG Simpur secara resmi.

Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SPPG Simpur maupun pihak terkait apabila terdapat penjelasan mengenai status operasional dan pemenuhan persyaratan SLHS.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *