banner 728x250

Inspektorat Tegas: Kades Petahana Tak Bisa Maju Lagi Jika Temuan Belum Diselesaikan

  • Bagikan

PEMALANG|amkmedianews.com — Inspektorat Kabupaten Pemalang menegaskan bahwa kepala desa petahana maupun mantan kepala desa yang hendak kembali mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) harus terlebih dahulu menyelesaikan seluruh temuan hasil pemeriksaan.

Penegasan tersebut menjadi perhatian menjelang pelaksanaan Pilkades di sejumlah desa di Kabupaten Pemalang. Penyelesaian temuan hasil pemeriksaan menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan oleh kepala desa yang ingin kembali maju dalam kontestasi.

Inspektorat menegaskan, apabila masih terdapat temuan yang berkaitan dengan kerugian negara atau daerah, termasuk kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang belum diselesaikan, maka calon bersangkutan belum dapat dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

Selain persoalan kerugian keuangan, tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan juga menjadi bagian yang harus diselesaikan. Hal tersebut mencakup berbagai temuan terkait pengelolaan keuangan, administrasi, maupun penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan demikian, status sebagai kepala desa petahana tidak serta-merta memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan dapat kembali mencalonkan diri. Penyelesaian kewajiban atas hasil pemeriksaan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi administrasi.

Inspektorat juga menekankan bahwa kesempatan untuk kembali mencalonkan diri tetap terbuka sepanjang seluruh temuan dan kewajiban yang menjadi tanggung jawab kepala desa telah diselesaikan sesuai ketentuan.

Ketentuan tersebut menjadi penting untuk memastikan proses Pilkades berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Karena itu, masyarakat yang mengikuti perkembangan Pilkades di Kabupaten Pemalang perlu membedakan antara adanya temuan pemeriksaan dengan temuan yang sudah atau belum diselesaikan. Status akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pencalonan tetap harus mengacu pada hasil verifikasi dan keputusan resmi dari pihak yang berwenang.

Penegasan Inspektorat ini sekaligus menjadi pengingat bagi para kepala desa yang berniat kembali bertarung dalam Pilkades agar segera memastikan seluruh hasil pemeriksaan dan kewajiban yang masih tercatat telah ditindaklanjuti dan diselesaikan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *