banner 728x250

Utang Rp60 Juta Jadi Gugatan Rp790 Juta, Istri Kades Karangbrai Buka Suara: “Saya Masih 8 Tahun”

  • Bagikan

PEMALANG|amkmedianews.com— Sengketa utang yang disebut bermula lebih dari dua dekade lalu kini kembali mencuat di Kabupaten Pemalang. Persoalan yang berawal dari pinjaman Rp60 juta pada 2004 tersebut berkembang menjadi gugatan perdata senilai sekitar Rp790 juta di Pengadilan Negeri Pemalang.

Salah satu pihak yang turut tercantum sebagai tergugat adalah Adistina Puji Narawati, S.Pd., yang dikenal sebagai istri Kepala Desa Karangbrai, Kecamatan Bodeh.

Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, Adistina tercantum sebagai Tergugat II dalam kapasitasnya sebagai anak sekaligus ahli waris dari almarhum Puji Pranoto. Gugatan diajukan oleh Samsul Hadi melalui kuasa hukumnya dari LBH Pemalang.

Bermula dari Pinjaman Rp60 Juta

Perkara tersebut disebut bermula pada 2004, ketika almarhum Puji Pranoto meminta bantuan modal kepada Samsul Hadi sebesar Rp60 juta untuk pembelian mobil truk yang akan digunakan untuk usaha di Kalimantan.

Dalam kesepakatan yang disebutkan dalam berkas perkara, terdapat pembagian keuntungan sebesar Rp2,5 juta setiap bulan.

Persoalan kemudian berkembang hingga dibuat surat pernyataan jaminan utang pada 28 April 2008. Dalam surat tersebut, sebidang tanah sawah seluas 15.970 meter persegi di Blok Bengang, Desa Kuta, Kecamatan Belik, disebut menjadi jaminan apabila kewajiban tidak diselesaikan sampai batas waktu yang disepakati.

Pihak penggugat kemudian menggugat para tergugat secara tanggung renteng dengan nilai tuntutan sekitar Rp790 juta, yang terdiri dari kerugian materiil Rp690 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta.

Penggugat juga meminta agar pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap objek sengketa.

“Saya Masih Berusia 8 Tahun”

Di tengah bergulirnya perkara tersebut, Adistina memberikan klarifikasi mengenai posisinya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui maupun terlibat dalam persoalan utang yang terjadi pada 2004.

Alasannya sederhana namun menjadi salah satu bagian yang paling disorot: ketika transaksi tersebut terjadi, Adistina mengaku masih berusia delapan tahun dan duduk di bangku sekolah dasar.

Menurut keterangannya, saat itu ia masih seorang anak dan tidak mengetahui persoalan hukum maupun keuangan yang dilakukan oleh orang dewasa.

Adistina juga menjelaskan bahwa sejak kecil dirinya telah hidup bersama ibunya dan tidak menerima nafkah dari sang ayah.

Ia mengaku baru menghadapi persoalan hukum tersebut bertahun-tahun kemudian, setelah namanya ikut tercantum dalam perkara yang berkaitan dengan statusnya sebagai ahli waris.

Sempat Ada Gugatan Sebelumnya

Menurut klarifikasi Adistina, perkara tersebut sebelumnya telah menjalani proses persidangan selama sekitar tujuh bulan.

Gugatan awal disebut ditolak pengadilan pada 20 Mei 2026 karena persoalan penarikan subjek hukum. Tidak lama kemudian, pada 9 Juni 2026, gugatan kembali diajukan dengan mencantumkan 15 pihak sebagai tergugat.

Adistina menyatakan dirinya tetap berupaya mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Ia bahkan mengaku telah mendatangi pihak penggugat untuk menawarkan penyelesaian.

Dari penelusuran keluarganya, ia juga memperoleh informasi bahwa utang tersebut pernah dicicil oleh sang kakek dan disebut masih menyisakan sekitar Rp15 juta.

Adistina mengaku bersedia membantu menyelesaikan pokok utang sebesar Rp60 juta sebagai bentuk itikad baik. Namun, menurut keterangannya, tawaran tersebut tidak diterima karena tuntutan yang dihadapinya mencapai sekitar Rp790 juta.

Menunggu Pembuktian di Pengadilan

Sengketa ini kini menjadi perhatian karena nilai gugatan yang mencapai ratusan juta rupiah dan adanya pihak yang tercantum sebagai tergugat meski menyatakan dirinya masih berusia delapan tahun ketika transaksi awal terjadi.

Namun, seluruh dalil dan bantahan para pihak tetap harus diuji melalui proses hukum.

Bagi publik, perkara ini menyisakan sejumlah pertanyaan: bagaimana sebenarnya hubungan hukum para pihak, bagaimana posisi ahli waris dalam perkara tersebut, serta bagaimana dasar perhitungan nilai gugatan hingga mencapai Rp790 juta?

Jawabannya akan bergantung pada bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *