JAKARTA, AMKMedianews.com — Sorotan tajam tertuju pada aktivitas operasional outlet HWG (Holywings Group) di wilayah Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah. Tempat usaha yang mengantongi izin operasional sebagai restoran tersebut, diduga kuat menyalahgunakan dokumen legalitas dengan menjual minuman keras (miras) secara bebas dan terbuka kepada masyarakat luas.
Menanggapi keluhan yang kian meresahkan warga, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, angkat bicara. Ia mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penutupan total terhadap seluruh jaringan outlet tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, unit usaha di bawah payung PT Semarang Ciamik Soro ini kedapatan beroperasi di tiga titik strategis Pantura. Lokasi-lokasi tersebut berada di Jalan Raya Pantura Sewuni Ampelgading, Jalan Taman 2 Taman Kabupaten Pemalang, serta Kompleks Dupan Kalibaros Kota Pekalongan. “Secara legalitas formal, mereka mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 56101 yang peruntukannya mutlak untuk usaha restoran. Namun, fakta riil di lapangan membuktikan sebaliknya,” ungkap Rizal melalui wawancara berbasis pesan tertulis pada Senin (20/7/2026).
Penjualan Terselubung dan Akses Daring yang Longgar
Rizal memaparkan, alih-alih menyajikan menu kuliner layaknya sebuah restoran, tempat-tempat tersebut justru bertransformasi menjadi pusat peredaran minuman beralkohol. Pemasarannya pun dilakukan secara agresif melalui platform media sosial populer seperti Instagram dan TikTok.
Kondisi ini memicu gelombang penolakan keras dari elemen masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah—yang mencakup Kabupaten/Kota Pekalongan, Pemalang, dan Batang. Pasalnya, sistem distribusi barang terlarang itu kini dinilai sangat longgar karena dapat dipesan dengan mudah melalui layanan pengantaran daring aplikasi komersial.
Sebagai legislator yang bermitra langsung dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi/BKPM di Komisi VI, Rizal mengingatkan dampak domino dari pembiaran praktik ilegal ini.”Praktik manipulasi izin seperti ini merupakan bentuk perusakan moral yang masif bagi generasi muda kita. Jika terus dibiarkan, ini akan menjadi bom waktu yang memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” tegas politisi PKS tersebut.
Di akhir penjelasannya, Rizal menggarisbawahi bahwa tidak ada ruang kompromi bagi aktivitas komersial yang menabrak aturan hukum demi meraup keuntungan sepihak. Ia menuntut agar kawasan Pekalongan, Pemalang, dan Batang segera dibersihkan dari outlet miras berkedok toko umum maupun restoran.**( Joko Longkeyang).















