banner 728x250

Pemkab Pemalang Mantapkan Penyelesaian Tanah Tahap II untuk Warga

  • Bagikan
Iklan Banner Horizontal

AMKMedianews.com, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan penguasaan tanah melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahap II. Program ini mencakup 443 bidang tanah yang tersebar di 24 desa dan 10 kecamatan, sebagai wujud kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menempati kawasan hutan selama bertahun-tahun.

Penegasan ini disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) PPTPKH tahap II Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Ruang Gadri Bupati Pemalang, Selasa (4/11/2025). Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, memimpin rakor dan didampingi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Pemalang, serta sejumlah kepala desa terkait.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menekankan pentingnya pemanfaatan tanah yang sesuai aturan serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.“Pemanfaatan tanah harus tepat sasaran dan sesuai regulasi. Pada akhirnya, tanah ini akan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Nurkholes juga menyoroti pentingnya kesesuaian data lapangan dengan keputusan administrasi.“Kita perlu memastikan kecocokan kondisi riil dengan perizinan. Peninjauan lapangan harus dilakukan secara teliti agar apa yang direncanakan benar-benar memberi manfaat bagi warga,” tambahnya.

Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pemalang, Prastyo, menyampaikan bahwa Pemkab Pemalang tengah menunggu surat keputusan resmi untuk memberikan legalitas penuh bagi ratusan kepala keluarga penerima hak atas tanah tersebut.“Ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Meski terlihat sederhana, pemerintah daerah tetap berkomitmen membantu warga yang tinggal di kawasan hutan,” jelasnya.

Program PPTPKH tahap II di Kabupaten Pemalang menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan bagi masyarakat, melalui penataan kawasan hutan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kebutuhan rakyat.**( Joko Longkeyang).

Iklan Banner Horizontal
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *