Pemalang, 25 Mei 2025 — Sebagai upaya peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan retribusi daerah, Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 di Aula Kantor Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal. Kegiatan yang dihadiri 65 orang warga ini menjadi ajang diskusi terbuka antara masyarakat dan pemerintah.
Sosialisasi ini difokuskan pada tata cara pemungutan retribusi Rumah Potong Hewan dan pemanfaatan kekayaan daerah seperti fasilitas pusat kesehatan hewan. Turut hadir anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang, yakni Ida Mulyani, Hepy, dan Rina, yang secara langsung berinteraksi dengan warga.
Dalam sambutannya, Ida Mulyani menegaskan bahwa keterlibatan DPRD dalam kegiatan ini adalah bentuk komitmen untuk terus memperkuat komunikasi antara masyarakat dan lembaga legislatif.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat tidak hanya tahu aturan, tetapi juga mengerti peran serta manfaat dari retribusi yang dibayarkan,” ujar Ida.
Dinas Pertanian diwakili oleh Budi Santoso yang menjelaskan bahwa sektor peternakan dan kesehatan hewan memiliki potensi besar untuk menyumbang PAD jika dikelola dengan baik melalui sistem retribusi yang transparan.
Salah satu warga Desa Semingkir, Sohirin, memberikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. “Terima kasih kepada Dinas Pertanian dan DPRD, khususnya Ibu Ida Mulyani yang selama ini memperhatikan dapil kami. Ini bentuk nyata kedekatan wakil rakyat dengan masyarakatnya,” ujarnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan dialog terbuka dan tanya jawab antara warga dan narasumber. Semangat kebersamaan dan keingintahuan warga menunjukkan bahwa kegiatan ini membawa dampak positif dalam membangun sinergi antara masyarakat dan pemerintah.( RUHIN)