banner 728x250

Dinpermasdes Pemalang Atur Teknis TPS Pilkades Serentak, Satu TPS Maksimal 500 Pemilih

  • Bagikan

Pemalang|Amkmedianews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang menyiapkan pengaturan teknis Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.

Kepala Dinpermasdes Pemalang, Andri Adi, menyampaikan bahwa setiap TPS dalam Pilkades serentak akan melayani maksimal 500 pemilih.

“Setiap TPS maksimal melayani 500 pemilih,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengaturan tersebut dilakukan agar proses pemungutan suara dapat berjalan lebih efektif dan terorganisir. Dengan jumlah tersebut, panitia di tingkat desa diminta mengatur kehadiran pemilih agar tidak terjadi penumpukan di TPS.

Selain pembatasan jumlah pemilih per TPS, Dinpermasdes juga telah menyiapkan pedoman teknis bagi panitia Pilkades di masing-masing desa. Pedoman tersebut mencakup pengelolaan daftar pemilih tetap (DPT), tata cara pemungutan dan penghitungan suara, hingga mekanisme pengamanan selama proses berlangsung.

Menurut Andri, kesiapan teknis menjadi faktor penting mengingat Pilkades serentak di Kabupaten Pemalang akan diikuti oleh ratusan desa dalam waktu yang bersamaan.

Ia berharap seluruh panitia dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan Pilkades berjalan tertib, aman, dan lancar tanpa kendala berarti.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya serta mematuhi aturan yang berlaku saat berada di TPS. Partisipasi aktif warga dinilai menjadi kunci suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.

Dengan pengaturan yang telah disiapkan, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Pemalang diharapkan mampu menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas serta mendapat legitimasi kuat dari masyarakat.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *