AMKMedianews.com, Pemalang – Guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Satuan Tugas (Satgas) Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II Tahun 2025 Kodim 0711/Pemalang Korem 071/Wijayakusuma menggelar penyuluhan hukum terpadu. Kegiatan ini dilaksanakan kepada masyarakat Desa Bulakan dan sekitarnya, bertempat di Balai Desa Bulakan, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, pada Senin (26/5/2025).
Penyuluhan hukum terpadu ini melibatkan berbagai Dinas/Instansi penting, antara lain dari Kodim 0711/Pemalang, Polres Pemalang, Pengadilan Agama Pemalang, BPN Pemalang, Kejaksaan Negeri Pemalang, dan Pengadilan Negeri Pemalang. Kolaborasi lintas instansi ini menunjukkan keseriusan dalam memberikan pemahaman hukum yang komprehensif kepada warga.
Dalam sambutannya, Camat Belik, Muchammad Maksum, S.IP., menyampaikan bahwa Program TMMD di Desa Bulakan mencakup sasaran fisik dan nonfisik. “Sudah dilakukan pembangunan fisik yaitu pembangunan jalan dan RTLH, sementara untuk nonfisik adalah kegiatan hari ini, yaitu Penyuluhan Hukum Terpadu,” jelasnya. Kepala Desa Bulakan juga berharap, kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Bulakan, terutama dalam memahami permasalahan yang berkaitan dengan hukum, yang tentunya akan meningkatkan pemahaman tentang kesadaran hukum.
Dalam penyelenggaraan TMMD Nonfisik kali ini, sejumlah penyuluhan digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait berbagai isu penting, di antaranya:
* Kodim 0711/Pemalang oleh Danramil 11/Belik Kapten Inf Suprapto, dengan materi Radikalisme dan Wawasan Kebangsaan Bela Negara.
* Polres Pemalang oleh Seksi Hukum Polres Pemalang Ipda Sumanto, dengan materi Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) dan Bijak Bermedia Sosial dengan Literasi Digital.
* Pengadilan Agama Pemalang oleh Hakim Pengadilan Agama Drs. Muh. Djazuli, dengan materi Dispensasi Kawin dan Persidangan Secara Elektronik (E-litigasi).
* BPN Pemalang oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Fanani, S.S.iT., dengan materi Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan di Kab. Pemalang.
* Kejaksaan Negeri Pemalang oleh Kepala Sub Seksi I Intelijen Aditya Krisdamara, S.H., M.H., dengan materi Penerapan Sistem Pengelolaan Dana Desa.
* Sedangkan Pengadilan Negeri Pemalang oleh Hakim Pengadilan Negeri Andy Effendy Rusdi, S.H., dengan materi Gugatan Sederhana.
Secara terpisah, Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang Letkol Inf Muhammad Arif, S.Hub. Int., mengatakan bahwa kegiatan TMMD sasaran nonfisik ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan membantu mereka dalam memahami hak dan kewajiban hukum. “Ini merupakan bagian dari upaya TMMD untuk membangun sumber daya manusia yang lebih berkualitas,” pungkasnya.**( Joko Longkeyang ).