banner 728x250

Tok..! MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun

  • Bagikan
Iklan Banner Horizontal

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025). MK menyatakan frasa dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang sebelumnya membuka peluang penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil, kini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa prinsip netralitas aparat penegak hukum harus dijaga. Polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak profesionalitas institusi.

“Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” demikian salah satu poin amar putusan MK.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa jabatan sipil yang dimaksud adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut langsung dengan fungsi kepolisian.

Menanggapi putusan tersebut, perwakilan Polri menyatakan akan menghormati dan mematuhi keputusan MK. Pihaknya juga menunggu salinan resmi untuk mempelajari lebih lanjut implikasi terhadap personel Polri yang saat ini masih menduduki jabatan sipil.

Dari pihak legislatif, keputusan MK ini dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga profesionalitas aparat negara. Legislator mengingatkan bahwa aturan ini harus segera diterapkan agar tidak menimbulkan tafsir ganda di lapangan.

Dengan putusan tersebut, MK menegaskan kembali batas tegas antara jabatan militer, kepolisian, dan sipil, demi menjaga independensi serta integritas lembaga pemerintahan sipil di Indonesia.

Iklan Banner Horizontal
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *