AMKMedianews.com, Pemalang — Seorang influencer media sosial asal Pemalang berinisial DW resmi dilaporkan ke Polres Pemalang oleh Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Pemalang pada Senin sore (7/7/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang dilakukan secara terbuka melalui media sosial.
Ketua LDNU Pemalang, Masmuala Arifin, yang datang langsung ke Mapolres bersama Wakil Ketua Akhsanul Arifin, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk keprihatinan atas konten yang dinilai meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma sosial.
“Laporan sudah kami sampaikan dan diterima oleh pihak Polres. Terkait pidananya akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujar Masmuala kepada awak media.
Menurut Masmuala, kampanye LGBT yang dilakukan secara terang-terangan di ruang digital telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi merusak moral generasi muda. Ia menegaskan bahwa LDNU mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami dari ormas NU sangat menyayangkan dan mengutuk keras perilaku tersebut. Harapannya, ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali,” tegasnya.
Dalam penyerahan laporan tersebut, turut hadir dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang, yaitu Heru Kundhimiarso dan Azka Amanazar, yang memberikan dukungan penuh kepada LDNU.
Heru Kundhi menyampaikan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk kepedulian terhadap keresahan masyarakat dan sebagai upaya mendukung penegakan hukum.
“Kami mendampingi LDNU untuk menyampaikan laporan dugaan kampanye LGBT oleh influencer yang bersangkutan. Tentu proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian,” ucap Heru.
Ia menambahkan bahwa kampanye LGBT secara terbuka bukan hanya bertentangan dengan norma hukum, tetapi juga bertabrakan dengan nilai-nilai keagamaan dan sosial yang dijunjung masyarakat Pemalang.
“Harapan kami, pelaku menyadari kekeliruannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka agar tidak menimbulkan gejolak yang lebih luas,” pungkasnya.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian, sementara publik menanti langkah tegas sebagai wujud perlindungan terhadap nilai moral dan sosial masyarakat.( Joko Longkeyang).