PEMALANG|amkmedianews.com— Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah dikenai pemberhentian operasional sementara tidak diperbolehkan kembali menjalankan operasional sebelum status pemberhentian tersebut resmi dicabut melalui proses verifikasi.
Ketegasan tersebut menjadi penting menyusul adanya sejumlah SPPG yang masuk dalam daftar pemberhentian operasional sementara BGN karena belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dalam Surat BGN Nomor 4041/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026, disebutkan bahwa SPPG yang tercantum dalam lampiran dan belum memiliki SLHS dikenai pemberhentian operasional sementara.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa pemberhentian berlaku sejak tanggal surat dikeluarkan dan mencakup pemberhentian seluruh hak operasional SPPG untuk jangka waktu maksimal 20 hari kalender.
Untuk dapat kembali beroperasi, status pemberhentian tidak cukup hanya dengan adanya proses pengajuan dokumen. BGN mensyaratkan adanya bukti pengajuan atau pendaftaran SLHS yang sah, yang kemudian harus melalui proses verifikasi oleh pihak yang berwenang.
“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya bukti pengajuan/pendaftaran SLHS yang sah dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,” demikian ketentuan dalam surat tersebut.
Artinya, selama status pemberhentian operasional sementara belum dicabut secara resmi, SPPG yang bersangkutan seharusnya tetap menghentikan kegiatan operasionalnya.
SPPG Simpur Masuk Daftar
Dalam lampiran surat tersebut, SPPG Pemalang Belik Simpur tercatat pada nomor 1096, dengan ID SPPG ME22YWUA, di bawah Yayasan Sukses Jaya Bergembira. SPPG tersebut tercatat mulai beroperasi pada 28 April 2026.
Namun, berdasarkan informasi di lapangan, SPPG Simpur masih terlihat menjalankan aktivitas operasional setelah surat pemberhentian tersebut diterbitkan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status terkini SPPG Simpur. Apakah status pemberhentian operasional sementaranya telah dicabut atau apakah operasional tersebut masih berlangsung ketika status pemberhentian belum dicabut.
Upaya konfirmasi kepada PIC SPPG Simpur telah dilakukan. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan mengenai status pemberhentian operasional maupun apakah telah ada proses verifikasi dan pencabutan status dari BGN.
Karena itu, kepastian mengenai status operasional SPPG Simpur perlu dikonfirmasi kepada BGN atau KPPG sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan pencabutan status tersebut.
BGN sendiri dalam berbagai kasus sebelumnya menerapkan mekanisme serupa, yakni SPPG yang disuspend baru dapat kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan dan mendapatkan pencabutan status pemberhentian operasional sementara.
Dengan demikian, pengajuan SLHS tidak serta-merta berarti SPPG boleh kembali beroperasi. Yang menjadi penentu adalah terpenuhinya persyaratan, proses verifikasi, dan pencabutan status pemberhentian operasional sementara oleh pihak yang berwenang.















