
AMKMedianews.com, Pemalang – Kementerian Dalam Negeri memberikan asistensi terkait penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 mengenai Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum kepada Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang. Kegiatan tersebut digelar di Ruang MA Telaga Gede Kantor Perumda Tirta Mulia pada Sabtu (22/11/2025).
Asistensi ini bertujuan memastikan BUMD Air Minum memahami seluruh substansi regulasi baru, sekaligus mendorong penyesuaian dokumen kelembagaan, kepegawaian, dan tata kelola perusahaan.
Plt Direktur Utama Perumda Tirta Mulia Pemalang, Moch Arief Setiawan, menyampaikan bahwa regulasi terbaru tersebut menjadi dasar penting dalam pembenahan manajemen sumber daya manusia.
“Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 merupakan regulasi strategis untuk mewujudkan pengelolaan SDM PDAM yang profesional,” ujarnya.
Ia berharap ketentuan baru ini dapat memperkuat kelembagaan perusahaan melalui kepastian hukum dan standarisasi pengelolaan sumber daya manusia.
“Dengan regulasi ini, kami dapat membangun tata kelola yang lebih profesional dan memberikan manfaat maksimal bagi perusahaan,” tambahnya.
Arief menegaskan asistensi dari Kemendagri menjadi kesempatan bagi jajaran Perumda untuk mempelajari detail regulasi serta menyusun langkah konkret dalam implementasinya.
“Kami diberi pemahaman utuh mengenai substansi aturan baru, sekaligus dapat mengidentifikasi langkah perbaikan yang perlu dilakukan,” katanya.
Ia juga mengapresiasi kesiapan internal Perumda Tirta Mulia dalam menyambut penerapan regulasi baru.
“Kinerja rekan-rekan sangat baik. Semoga seluruh ketentuan dalam Permendagri ini bisa dilaksanakan dengan optimal,” jelasnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemalang, Agus Ikmaludin, menjelaskan bahwa Permendagri 23/2024 menggantikan aturan lama sehingga membutuhkan penyesuaian pada tingkat daerah.
“Aturan ini menggantikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007. Maka seluruh regulasi di PDAM yang masih mengacu pada aturan lama perlu disesuaikan,” terangnya.
Ia menyebut penyesuaian mencakup perubahan Perda, Peraturan Bupati, hingga SOP di lingkungan PDAM. Tenggat waktu penyesuaian diberikan hingga dua tahun.
“Jika diperlukan, perubahan Perda bisa diusulkan pada 2026 agar segera disesuaikan,” katanya.
Agus juga meminta PDAM segera menindaklanjuti hasil asistensi dengan membentuk tim khusus untuk penyesuaian regulasi.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Budi Ernawan, menekankan bahwa regulasi baru tersebut bertujuan menata kembali landasan pendirian BUMD Air Minum dan mendorong peningkatan kinerja.
“PDAM adalah perusahaan berbasis manfaat, bukan hanya profit. Yang utama adalah kualitas pelayanan,” tegasnya.
Budi mengungkapkan bahwa capaian layanan air minum perpipaan di Pemalang masih jauh dari target nasional 100 persen pada 2045.
“Cakupan layanan kita baru 20 persen. Dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta dan pelanggan hanya 60 ribu, mestinya ini bisa ditingkatkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Permendagri 23/2024 dirancang agar BUMD Air Minum dapat lebih sehat, kompetitif, dan profesional.
“BUMD harus menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah sekaligus memberikan layanan publik yang optimal,” ujarnya.**( Rangga Firrera).
















