AMKMedianews.com, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menunjukkan respons cepat dan ketegasan terhadap isu sensitif mengenai aktivitas penambangan di lereng Gunung Slamet yang sempat viral di media sosial. Selain menerbitkan surat penghentian sementara operasional tambang, Pemprov juga mengambil langkah strategis jangka panjang untuk melindungi kawasan tersebut.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa saat ini terdapat lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) skala kecil di wilayah sekitar Gunung Slamet, namun ia memastikan seluruh izin tersebut berada di luar kawasan hutan lindung Gunung Slamet.
Dari lima izin tersebut, PT Dinar Batu Agung menjadi sorotan utama. Perusahaan ini telah menerima surat pemberhentian sementara aktivitas pertambangannya sejak 4 November 2025.“Kami menjamin bahwa kelima izin tersebut berada di luar zona lindung. Saat ini kami melakukan pengawasan ketat, serta akan dikenakan sanksi adminsitratif jika ditemukan pelanggaran,” ujar Agus, seusai dialog di Jateng Online Radio, Senin, 15 Desember 2025, menekankan bahwa tujuan utamanya adalah keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
PT Dinar Batu Agung saat ini berada di bawah pengawasan ketat tim gabungan dari Kepolisian Banyumas, Pemkab Banyumas, dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Surat penghentian sementara tersebut berlaku hingga 4 Januari 2026, memberi batas waktu bagi perusahaan untuk menyelesaikan perbaikan teknis dan lingkungan yang diminta.
Agus menegaskan, jika perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan, Pemprov akan mengusulkan pencabutan izin kepada kementerian terkait.“Kalau tidak sanggup, kami usulkan pencabutan kepada menteri, karena keputusan izin dikeluarkan oleh menteri. Gubernur tidak bisa mencabut keputusan menteri,” jelasnya.
Terkait beredarnya foto-foto yang diduga aktivitas tambang di Google Earth, Agus mengklarifikasi bahwa foto tersebut bukanlah pertambangan aktif, melainkan bekas kegiatan eksplorasi panas bumi yang dilakukan oleh PT Sejahtera Alam Energi sekitar tahun 2017. Kegiatan pengeboran tersebut telah dihentikan sejak 2023 dan kini dalam proses rehabilitasi di bawah pengawasan Gakkum Kementerian Kehutanan.
Agus juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi terkait isu pertambangan. Ia menegaskan, pihaknya telah bersikap keras terhadap praktik ilegal.“Sejauh ini, kami telah menutup sekitar 20 tambang ilegal di Jawa Tengah. Beberapa di antaranya di Klaten, Boyolali, Magelang, dan daerah lainnya,” tandas Agus, menegaskan komitmen Pemprov menindak tegas.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa upaya penyelamatan Gunung Slamet bersifat holistik. Selain membentuk Satgas untuk identifikasi masalah tambang, Pemprov telah mengajukan permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Kita sudah mengajukan ke Kementerian LHK agar Gunung Slamet ditetapkan menjadi wilayah Taman Nasional,” ungkap Luthfi, sebagai langkah perlindungan permanen kawasan strategis tersebut. ( Walis ).

















