Incenerator Dilarang Kementrian LHK, Inilah Strategi Baru DLH Pemalang Kembangkan TPST Zonasi

Redaksi / amkmedianews.com 1 Oktober 2025, 15:47 WIB

AMKMedianews.com, Pemalang – Kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melarang penggunaan teknologi pembakaran sampah (incinerator) baru-baru ini menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang menyatakan kesiapannya untuk beradaptasi dengan regulasi tersebut.

Kepala DLH Pemalang, Wiji Mulyati, S.KM., saat diwawancarai, menjelaskan bahwa larangan pembakaran sampah sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 29, yang melarang pembakaran sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis.”Larangan itu memang benar, tetapi incinerator tetap diperbolehkan asalkan memenuhi kriteria teknis tertentu, yakni harus memenuhi baku mutu emisi yang ditetapkan,” ujar Wiji Mulyati, menegaskan bahwa Pemalang akan selalu merujuk pada ketentuan teknis yang berlaku.( Rabu, 01/10/2025 ).

DLH Pemalang mengungkapkan bahwa penggunaan incinerator skala kecil seperti di Kelurahan Kebondalem dan Sugihwaras pernah dipantau oleh Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa (Pusdal LH) dan didampingi oleh Perguruan Tinggi untuk memastikan kepatuhan teknis. Bahkan, sisa abu pembakaran di TPS Sugihwaras kini telah dimanfaatkan menjadi paving block.

Namun, tantangan terbesar saat ini adalah kondisi tempat pembuangan akhir (TPA). Wiji Mulyati membeberkan bahwa TPA Pesalakan saat ini masih ditutup oleh warga sekitar, sehingga pemerintah daerah belum dapat memanfaatkannya secara optimal.

“Dari kajian yang sudah dilakukan, memang masih ada beberapa titik yang memungkinkan untuk memproses sampah di TPA Pesalakan. Namun, hal itu harus menggunakan metode dan prosedur yang tepat dan ramah lingkungan,” tambahnya.

Dengan volume sampah yang terus meningkat dan adanya pembatasan teknologi, DLH Pemalang memprioritaskan metode alternatif yang lebih berkelanjutan.

Dalam Masterplan Pengelolaan Sampah yang telah disusun, Pemalang berencana mengembangkan pengelolaan sampah berbasis sistem zonasi melalui pembangunan 10 unit Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Namun, Wiji Mulyati mengakui bahwa implementasi proyek 10 TPST ini membutuhkan dukungan anggaran yang cukup besar.

Selain itu, DLH menekankan bahwa penanganan sampah memerlukan keterlibatan seluruh stakeholder, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah desa, sekolah, dan LSM.

DLH Pemalang mengklaim bahwa konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sudah cukup banyak diaplikasikan di masyarakat, mulai dari meminimalkan plastik sekali pakai (reduce) hingga pemanfaatan sampah organik menjadi kompos. Bank sampah seperti Bank Sampah GSS dan Santo Lukas juga terus berkembang.

Meskipun demikian, untuk jangka panjang, DLH tetap berencana mengembangkan sistem zonasi 10 TPST. Untuk memusnahkan residu, peran incinerator yang memenuhi baku mutu emisi masih dibutuhkan. “Kami akan selalu didampingi oleh DLHK Provinsi Jawa Tengah, Kementerian LHK, dan Perguruan Tinggi dalam pelaksanaannya,” tutup Wiji.

DLH Pemalang berharap Pemerintah Pusat dapat memberikan pendampingan intensif dalam mengatasi darurat sampah dan memberikan solusi teknologi ramah lingkungan yang benar-benar sesuai dengan kondisi spesifik Kabupaten Pemalang. ( Joko Longkeyang  ).