AMKMedianews.com, Pemalang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menggelar publik hearing dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahap I Tahun 2025. Acara tersebut berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pemalang.
Publik hearing dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Drs. H. Martono, M.A., dan dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat serta perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Kabupaten Pemalang.
Dalam forum ini, DPRD membahas empat Raperda penting yang menjadi prioritas daerah untuk tahun 2025. Adapun keempat Raperda tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang;
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025–2029;
3. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pemalang;
4. Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Ketua DPRD, H. Martono, dalam sambutannya menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, publik hearing menjadi sarana efektif untuk menjaring masukan, kritik, dan saran dari berbagai elemen masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap Raperda yang dibahas benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Pemalang. Oleh karena itu, masukan dari tokoh masyarakat dan ormas sangat kami harapkan,” ujar Martono.
Forum publik ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Keempat Raperda yang dibahas memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas layanan publik di Kabupaten Pemalang.
Raperda tentang RPJMD, misalnya, akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Sementara itu, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bertujuan memperkuat karakter kebangsaan generasi muda melalui sistem pendidikan formal dan nonformal.
Publik hearing ditutup dengan dialog terbuka antara DPRD dan para peserta, yang menyampaikan berbagai pandangan dan harapan terhadap substansi empat Raperda tersebut.**( Joko Longkeyang ).