AMKMedianews.com, Pemalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar rapat paripurna penting pada Rabu (14/5/2025) dengan agenda utama Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pemalang Tahun 2025. Bertempat di ruang rapat paripurna, acara ini menjadi momentum penyampaian tiga Raperda strategis oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Anom menyampaikan tiga Raperda yang merupakan prakarsa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pemalang. Raperda pertama yang diajukan adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2029. Dokumen ini diproyeksikan menjadi kompas arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pemalang untuk lima tahun ke depan.
“RPJMD ini memfokuskan pada sinkronisasi visi, misi, dan program kepala daerah yang merangkum tujuan, sasaran, serta strategi arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah,” jelas Bupati Anom. Beliau menambahkan bahwa RPJMD juga menekankan integrasi program kerja antar perangkat daerah dengan alokasi pendanaan indikatif selama lima tahun mendatang.
Bupati Anom juga menggarisbawahi kompleksitas tantangan pembangunan saat ini, termasuk isu kemiskinan, pengangguran, kualitas sumber daya manusia, pengelolaan lingkungan, dan infrastruktur. Lebih lanjut, RPJMD 2025-2029 juga merespons isu strategis seperti pemerataan infrastruktur, ketahanan pangan, ekonomi hijau, penanggulangan risiko bencana, peningkatan kualitas SDM, akselerasi penanggulangan kemiskinan, tata kelola pemerintahan berbasis digital, serta pelestarian ketahanan budaya.
Raperda kedua yang disampaikan adalah tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang. Langkah ini merupakan implementasi misi organisatoris Bupati Anom dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif, tertib, terstruktur, sistematis, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik.
“Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima, Pemerintah Kabupaten Pemalang berencana mengambil kebijakan penggabungan, penyesuaian tipologi, serta optimalisasi tugas dan fungsi perangkat daerah,” tutur Bupati Anom, mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk berkolaborasi dalam menyukseskan transformasi ini.
Raperda ketiga yang diajukan adalah mengenai Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemalang. Penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan dan bisnis konsolidasi sektor perbankan nasional, khususnya lembaga keuangan mikro seperti BPR,” papar Bupati Anom. Beliau berharap langkah ini akan meningkatkan relevansi dan daya saing Bank Pemalang dalam menjawab tantangan ekonomi modern serta memperluas inklusi keuangan di Kabupaten Pemalang. “Diharapkan tata kelola dan daya saing atas Bank Pemalang sebagai perusahaan perseroan daerah semakin meningkat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Pemalang, Solichin, menyampaikan bahwa penyampaian tiga Raperda ini sesuai dengan Propemperda Tahun Anggaran 2025. Beliau juga menyinggung adanya satu Raperda inisiatif DPRD yang akan dibahas dan ditetapkan pada tahun yang sama, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025.( Joko Longkeyang )