AMKMedianews.com, Pemalang – Beredarnya surat pernyataan yang mewajibkan peserta penjaringan menandatangani komitmen untuk tidak menggugat hasil seleksi memicu reaksi publik. Dokumen bermaterai tersebut dinilai berpotensi melanggar hak peserta untuk memperoleh keadilan.
Pakar Hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menjelaskan bahwa surat tersebut tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan prinsip hak konstitusional warga negara. Ia menegaskan bahwa tidak ada panitia atau aturan lokal yang dapat mencabut hak menggugat hanya melalui surat pernyataan.

Imam juga menilai kewajiban menandatangani dokumen itu dapat dikategorikan sebagai paksaan administratif, karena peserta berada dalam posisi yang tidak seimbang dibandingkan panitia penyelenggara.
Selain dinilai tidak sah, keberadaan surat tersebut dianggap sebagai indikasi adanya proses seleksi yang tidak transparan. Imam menyebut dokumen semacam ini kerap digunakan untuk melindungi panitia dari kemungkinan gugatan apabila terdapat pelanggaran prosedur.
Ia menegaskan bahwa sekalipun peserta telah menandatangani surat pernyataan tersebut, pengadilan tetap berwenang menguji tindakan panitia jika terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, atau ketidakjelasan nilai penilaian. Menurutnya, hakim tidak terikat oleh dokumen yang dianggap cacat hukum.
Imam menambahkan, praktik tersebut juga berpotensi mengarah pada maladministrasi, terutama apabila penandatanganan dijadikan syarat wajib bagi peserta. Peserta yang merasa dirugikan, katanya, berhak melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Ombudsman RI.
Di akhir penjelasannya, Imam menyerukan agar panitia seleksi melakukan perbaikan sistem penjaringan supaya lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip dasar hukum. “Sekali prosedur salah, semua keputusan dapat dibatalkan,” ujarnya.(Joko Longkeyang)

















