AMKMedianews.com, Pemalang – Praktisi hukum sekaligus Managing Partner Law Office Putra Pratama & Partners, Dr. (c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, memberikan tanggapan tegas terkait beredarnya video kampanye LGBT yang dilakukan oleh influencer berinisial DWM dan tersebar luas di media sosial. Menurutnya, konten tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan memasuki wilayah pelanggaran hukum.
“Sebagai praktisi hukum, saya menilai bahwa beredarnya video kampanye LGBT di ruang publik Kabupaten Pemalang bukan hanya persoalan ekspresi identitas, tetapi sudah masuk ke wilayah potensi pelanggaran hukum yang nyata, baik secara formil maupun materil,” ujar Imam Subiyanto, Minggu (6/07/2025 ).
Ia menilai bahwa video yang menampilkan simbol-simbol LGBT, ekspresi non-verbal yang menjurus pada tindakan seksual, serta penyebarannya secara terbuka melalui platform digital, merupakan bentuk perbuatan yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar norma kesusilaan.
Lebih lanjut, Imam menyebut sejumlah pasal yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini:
Pasal 4 dan Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
→ Melarang penyebaran simbol dan tindakan seksual menyimpang.
Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE
→ Melarang distribusi konten elektronik yang melanggar kesusilaan.
Pasal 160 dan 156a KUHP
→ Mengatur larangan penghasutan terhadap hukum dan penodaan agama.
Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum
→ Melarang tindakan tidak senonoh di ruang publik.
Menurut Imam Sby, negara tidak boleh bersikap netral terhadap tindakan yang terang-terangan merusak nilai-nilai moral dan keagamaan masyarakat.
“Negara tidak boleh netral saat nilai-nilai keagamaan dan moral publik dirusak secara terang-terangan di depan umum. Negara wajib hadir, menegur, dan bila perlu menindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum atas pelanggaran semacam ini bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan pelaksanaan dari fungsi utama hukum pidana untuk menjaga batas antara kebebasan dan kekacauan.
Dalam pernyataannya, Imam Subiyanto menyerukan:
Kepada Polres Pemalang, untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum;
Kepada Pemerintah Daerah dan Satpol PP, agar bertindak menertibkan aktivitas terbuka yang menyimpang dari norma hukum;
Kepada tokoh agama dan masyarakat, untuk aktif menjaga akhlak dan karakter generasi muda;
Kepada Dinas Pendidikan dan Kominfo, agar memperkuat edukasi moral serta pengawasan konten digital.
“Saya, sebagai praktisi hukum, mendukung penuh proses hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan atas nama kampanye LGBT terbuka yang tidak menghormati norma hukum, agama, dan budaya lokal. Penegakan hukum harus hadir untuk membela konstitusi moral bangsa, bukan tunduk pada tekanan opini liberal yang tidak sesuai dengan karakter ideologi Pancasila,” pungkas Imam.
Ia juga mengakhiri pernyataan dengan tegas, bebas berekspresi tidak boleh menginjak martabat publik dan hukum negara. Bila ekspresi menjadi ancaman moral, maka hukum wajib menjadi penegak batasnya.( Joko Longkeyang)