PEMALANG, AMKMedianews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara mengejutkan menyambangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang pada Rabu (24/6/2026). Kehadiran lembaga antirasuah di ruang rapat Badan Anggaran tersebut bertujuan untuk menggelar sosialisasi mendalam mengenai tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Langkah ini diambil guna memastikan anggaran daerah bersih dari praktik penyelewengan sekecil apa pun.
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menyebut intervensi edukatif dari KPK ini sebagai momentum krusial untuk menyatukan frekuensi kerja antara pihak eksekutif dan legislatif. Sinergi yang transparan dianggap menjadi harga mati agar polemik anggaran tidak lagi menjadi batu sandungan bagi kemajuan daerah.
Menghapus Asumsi Keliru dalam Perencanaan Anggaran
Bupati Anom Widiyantoro menegaskan bahwa pemahaman yang utuh mengenai regulasi Pokir sangat mendasar. Melalui asistensi langsung dari KPK, kedua lembaga pemerintahan di Pemalang diharapkan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri atau terjebak dalam zona abu-abu hukum.”Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus menyamakan persepsi antara eksekutif dan legislatif terkait pengelolaan pokok-pokok pikiran DPRD,” tutur Anom dengan tegas di hadapan forum.
Dirinya menilai, edukasi ini mampu memberikan perspektif yang komprehensif bagi seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan anggota dewan. Dengan begitu, potensi terjadinya kesalahan prosedur akibat perbedaan asumsi atau ketidaktahuan regulasi dapat ditekan hingga titik nol sejak fase perencanaan.
Komitmen Total: Uang Rakyat Harus Kembali ke Rakyat
Lebih dalam lagi, Anom mengingatkan bahwa kedudukan Pokir tidak boleh dipisahkan dari peta jalan pembangunan daerah terpadu. Anggota legislatif bertugas menjaring suara terbawah, sementara eksekutif bertindak sebagai eksekutor yang memastikan keabsahan program kerja tersebut.”Ke depan, kita harus memiliki visi yang sama dalam mengedepankan pembangunan yang berbasis kebutuhan riil masyarakat. Kemanfaatan dari setiap program kerja atau proyek fisik yang lahir dari Pokir DPRD ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh publik luas,” tambah Anom.
Bupati menaruh harapan besar agar pemaparan dari narasumber KPK dapat menjadi panduan wajib serta rambu-rambu pengingat bagi seluruh pejabat Pemalang dalam menyusun instrumen anggaran yang sehat.
Ketua DPRD: Pokir Adalah Amanah Rakyat yang Suci
Gayung bersambut, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Martono, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pencegahan yang dipimpin oleh KPK. Ia mengapresiasi kesediaan jajaran Korsup Pencegahan KPK RI yang sudi memberikan pengawalan melekat bagi tata kelola birokrasi di wilayahnya.
Bagi Martono, fungsi Pokir sejatinya merupakan perwujudan konkret dari jerit payah dan aspirasi murni masyarakat yang dikumpulkan oleh anggota dewan selama masa reses. Agar amanah suci rakyat ini tidak ternoda, kepatuhan hukum menjadi mutlak diperlukan.”Setiap usulan Pokir DPRD harus dirumuskan secara cermat, selaras dengan skala prioritas pembangunan daerah, serta terintegrasi dalam sistem perencanaan digital yang akuntabel sesuai undang-undang,” papar Martono secara terbuka.
Ia meyakini forum ini efektif memperkuat nilai transparansi dan profesionalitas, agar seluruh usulan pembangunan bisa tereksekusi secara efektif serta tepat sasaran tanpa manipulasi.
Warning Keras dari KPK Mengenai Titik Rawan Korupsi
Suasana ruang rapat kian serius ketika Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah III KPK RI, Azril Zahi, mulai berbicara. Sebelum mengupas tuntas pasal-pasal regulasi, Azril langsung memberikan peringatan keras mengenai peta kerawanan korupsi yang kerap menjerat para pemangku kebijakan di daerah.
Azril menjabarkan dengan gamblang bahwa tindak pidana korupsi paling masif biasanya terjadi di area yang bersinggungan dengan kerugian keuangan negara, perilaku curang, suap menyuap, penerimaan gratifikasi, pemerasan, hingga konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Lewat sosialisasi ketat ini, KPK berharap Kabupaten Pemalang mampu menutup rapat segala celah gelap tersebut demi mengamankan hak-hak ekonomi rakyat.*( Joko Longkeyang).















