AMKMedianews.com, Pemalang – Balai Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi lokasi dialog krusial antara warga dan jajaran pemerintah desa pada Selasa (30/12/2025). Pertemuan ini dikemas dalam bentuk audiensi terbuka guna membahas tata kelola pemerintahan, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025.
Acara yang berlangsung kondusif dengan pengamanan dari personel TNI, Polri, dan Trantib Kecamatan ini menekankan pada hak masyarakat dalam pengawasan anggaran. Perwakilan warga, Dedi, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk demonstrasi, melainkan menjalankan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.”Kami datang murni sebagai masyarakat Desa Majakerta. Tujuan kami hanya satu: ingin segala informasi terkait dana desa dibuka secara gamblang. Moto kami adalah menyelesaikan masalah tanpa memicu masalah baru,” ujar Dedi di hadapan forum.

Dalam audiensi tersebut, warga mengajukan sepuluh poin pertanyaan tajam, di antaranya: Realisasi Anggaran: Mempertanyakan penggunaan dana yang baru menyentuh angka 60 persen dari total pagu Rp1.307.557.000.Transparansi Proyek: Menyoroti ketiadaan papan informasi proyek dan prasasti pada sejumlah kegiatan fisik di lapangan. Legalitas TPK: Mempertanyakan keabsahan Tim Pelaksana Kegiatan yang dinilai tidak sesuai mekanisme. Aset Desa: Efektivitas penggunaan mobil siaga desa yang dianggap belum optimal bagi warga. Dugaan Utang: Menuntut klarifikasi terkait dugaan tunggakan pembayaran kepada pemasok (supplier) senilai Rp60 juta.
Kepala Desa Majakerta, Kuswadi, menanggapi langsung sorotan tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pengelolaan dana desa selalu dipantau melalui tahapan monitoring dan evaluasi (monev) oleh otoritas terkait.”Kami senantiasa berupaya bekerja sesuai regulasi. Terkait pekerjaan yang belum selesai, saya siap bertanggung jawab sepenuhnya karena ini adalah amanat uang rakyat,” tegas Kuswadi.
Mengenai rangkap jabatan dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Kuswadi mengakui adanya peran ganda karena fungsi kesejahteraan (Kesra) yang ia emban. Namun, ia menyatakan kesiapannya untuk melakukan perombakan struktur jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.
Pertemuan ini berakhir dengan kesepakatan untuk meningkatkan standar transparansi dan akuntabilitas di Desa Majakerta. Warga berharap ke depannya tidak ada lagi informasi yang ditutup-tutupi demi kemajuan desa bersama.( Rangga Firrera).

















