AKMedianews.com, Jakarta –Pemerintah Kabupaten Pemalang menegaskan komitmennya untuk menjawab tantangan lingkungan, khususnya dalam pelaksanaan program Adipura 2025. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, saat menghadiri pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemalang, Wiji Mulyati, pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam menyelaraskan kebijakan pusat dengan implementasi di daerah, khususnya terkait pengelolaan sampah yang kini menjadi indikator krusial dalam penilaian Adipura.
Dalam paparannya, Menteri Hanif Faisol menegaskan bahwa kehadiran tempat pembuangan sampah (TPS) liar menjadi kendala utama dalam penilaian Adipura. Ia menyatakan bahwa selama TPS liar masih ditemukan di suatu daerah, maka tim penilai tidak akan melanjutkan proses penilaian Adipura.
“Kalau prasyarat tidak dipenuhi, maka tim tidak akan melakukan penilaian Adipura. Pertama adalah tidak ada lagi TPS liar,” tegas Menteri Hanif.
Arahan ini langsung direspons serius oleh Bupati Anom, yang menyampaikan bahwa pihaknya siap menyesuaikan kebijakan daerah sesuai standar nasional. Menurutnya, paradigma dalam penilaian Adipura kini telah berubah, dari sekadar penghijauan menjadi pengelolaan sampah yang komprehensif, mulai dari hulu hingga ke hilir.
Lebih lanjut, Bupati Anom menjelaskan bahwa salah satu syarat mutlak Adipura adalah keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sesuai standar, yakni hanya menampung residu dan tidak menggunakan sistem open dumping.
“Salah satu kriteria utama Adipura adalah keberadaan TPA yang hanya menampung residu dan tidak menggunakan sistem open dumping,” tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan target jangka panjang Pemkab Pemalang dalam membenahi tata kelola lingkungan, khususnya pengelolaan sampah.
Bupati Anom menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, melainkan harus melibatkan masyarakat sebagai aktor utama. Oleh karena itu, konsep pengelolaan sampah berbasis masyarakat menjadi strategi kunci.
“Semua berawal dari rumah tangga. Jika masyarakat mampu memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya, maka ini akan menjadi poin penting dalam penilaian Adipura,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Pemalang telah menyiapkan roadmap pengelolaan sampah hingga tahun 2029, dengan target seluruh sampah di wilayah kabupaten terkelola secara maksimal.
Meski belum menetapkan target meraih penghargaan Adipura dalam waktu dekat, Bupati Anom mengungkapkan bahwa fokus utama Pemkab saat ini adalah menghapus label kota kotor dari Pemalang. Ia menyadari bahwa jika TPS liar dan perilaku membuang sampah sembarangan masih terjadi, maka label tersebut sulit dihindari.
“Target kita realistis dulu, jangan sampai Pemalang dicap sebagai kota kotor. Itu bisa terjadi kalau masih ada TPS liar dan masyarakat membuang sampah sembarangan. Kesadaran masyarakat adalah kunci,” tegasnya.
Dengan semangat kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat, serta komitmen terhadap kebijakan nasional, Bupati Anom berharap ke depan Pemalang akan menjadi daerah yang tidak hanya bersih dan sehat, tetapi juga berdaya saing tinggi di bidang lingkungan hidup.
Melalui penghapusan TPS liar, pembenahan sistem TPA, serta edukasi masyarakat secara masif, Pemalang menatap masa depan dengan lebih optimis. Program Adipura bukan semata-mata soal penghargaan, tetapi bagian dari upaya menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh warganya.( Joko Longkeyang).