AMKMedianews.com, Pemalang – Kebijakan baru terkait Universal Health Coverage (UHC) yang diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang per 1 Januari 2026 memicu polemik panas. Aturan yang memperketat kriteria penerima manfaat jaminan kesehatan tersebut dinilai sebagai langkah mundur dalam pelayanan publik.
Praktisi hukum, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, mengkritik keras aturan ini. Ia menyebut pemerintah daerah seolah “cuci tangan” dan membiarkan warga miskin berjuang sendiri melawan penyakit tanpa perlindungan negara.

Menurut Imam, program yang seharusnya bersifat universal kini berubah menjadi seleksi sosial yang eksklusif. Ada empat poin dalam kebijakan tersebut yang dinilai sangat merugikan rakyat: Eksklusivitas Data: Hanya warga yang terdaftar dalam DTSEN desil 1–5 yang bisa mengakses. Diskriminasi Penyakit: Hanya diagnosa tertentu yang diakomodasi oleh sistem. Aktivasi Tertunda: Sistem cut off membuat kepesertaan baru aktif di bulan berikutnya, yang berisiko fatal bagi pasien darurat. Penutupan Ruang Diskresi: Adanya klausul “tidak dapat diusulkan” bagi warga di luar kriteria.
Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan mandat konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak pelayanan kesehatan bagi setiap warga negara.”Negara tidak boleh menggunakan istilah ‘tidak dapat diusulkan’ kepada rakyat yang sedang sakit. Ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan dan asas keadilan,” tegas Imam.
Pemerintah Kabupaten Pemalang kini didesak untuk segera mencabut kebijakan tersebut sebelum jatuh korban jiwa akibat hambatan birokrasi kesehatan. Jika tidak segera direvisi, para praktisi hukum siap melayangkan gugatan melalui beberapa jalur: Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Laporan maladministrasi ke Ombudsman RI. Aksi gugatan warga negara (citizen lawsuit).”Keadilan sosial jangan sampai menjadi sekadar jargon. Negara tidak boleh berhitung untung-rugi saat nyawa rakyatnya sedang dipertaruhkan,” pungkasnya.( Joko Longkeyang)

















