AMKMedianews.com, Pemalang – Suasana di Pendopo Kabupaten Pemalang mendadak tegang saat Bupati Anom Widiyantoro memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa se-Kabupaten Pemalang ke-II Tahun 2026, Selasa (2/6/2026). Di hadapan 424 pasang mata peserta rakor, orang nomor satu di Pemalang itu mengeluarkan instruksi mendasar terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan datang.
Bupati Anom menekankan bahwa kestabilan wilayah dan sikap netral seluruh aparatur merupakan harga mutlak yang tidak dapat ditawar oleh siapa pun.
”Saya minta tidak ada main mata. Kondusifitas daerah itu harga mati. Jika ada yang berani memicu kegaduhan atau kedapatan tidak netral, saya pastikan akan ada tindakan tegas yang diambil,” ujar Anom dengan nada bicara yang lugas dan baris kalimat yang penuh penekanan.
Ia menambahkan, kontestasi politik di tingkat desa harus menjadi ajang adu gagasan yang sehat tanpa mengorbankan kerukunan warga ataupun merusak nilai luhur Pancasila.
Aturan Main Calon Tunggal dan Larangan Panitia
Agenda akbar yang dihadiri oleh jajaran camat, kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur Forkopimda ini dirancang sebagai langkah mitigasi awal. Pasalnya, tahapan krusial pemilihan akan resmi bergulir dalam hitungan hari, tepatnya mulai 17 Juni hingga 2 Desember mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang, Andri Adi, menjelaskan bahwa regulasi Pilkades kali ini menuntut pemahaman yang sangat mendalam dari pihak BPD selaku penanggung jawab utama di lapangan. Salah satu poin penting yang digarisbawahi adalah mekanisme penanganan skema calon tunggal.
”Jika hanya ada satu kandidat, proses demokrasi tetap berjalan dengan skema melawan kotak kosong. Oleh sebab itu, pembentukan panitia di tingkat desa harus benar-benar bersih dan objektif,” tutur Andri usai acara.
Sesuai aturan baku, jajaran panitia wajib diisi oleh keterwakilan lembaga kemasyarakatan desa seperti RT, RW, PKK, LPMD, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.
”Sebagai penjamin objektivitas, anggota BPD, calon kepala desa, maupun kades petahana yang maju kembali, dilarang keras untuk menyusup masuk menjadi panitia pemilihan,” imbuh Andri.
Penentuan Titik TPS Masih Alot
Hingga berita ini diturunkan, formula mengenai sebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih menjadi pembahasan alot di tingkat Forkopimda. Pihak kepolisian, militer, kejaksaan, dan pengadilan sedang menimbang dua opsi, yakni memusatkan pemungutan suara di satu titik desa atau menyebarkannya ke tiap dusun.
Pertimbangan ini sengaja dikaji secara mendalam dari sudut pandang potensi gesekan sosial, kondisi keamanan wilayah, hingga kebiasaan budaya lokal di masing-masing desa.
Di samping itu, Dinpermasdes juga mengingatkan agar para abdi negara (ASN), anggota TNI, dan Polri tidak terjebak dalam politik praktis. Netralitas yang dimaksud tidak sekadar larangan berkampanye, melainkan juga batasan ketat dalam berfoto bersama calon ataupun menghadiri kegiatan publikasi yang berpotensi memunculkan persepsi keberpihakan.( Ahmad Joko).















