PEMALANG |amkmedianews.com–Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Pemalang pada Senin, 9 November 2026, tidak serta-merta menjadi hari libur umum. Namun, pekerja, aparatur sipil negara (ASN), hingga siswa SMA yang memiliki hak pilih diimbau mendapat kesempatan untuk menggunakan hak suaranya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang, Andri Aji, menyampaikan bahwa terdapat imbauan pemberian kesempatan mencoblos bagi masyarakat yang memiliki hak pilih, termasuk ASN dan siswa SMA.
“Demikian juga dengan ASN dan siswa SMA yang punya hak pilih ada imbauan semacam tersebut,” demikian keterangan Andri Aji melalui pesan WhatsApp kepada Pimpinan Redaksi AMK Media News, Lidin, Senin (19/10/2026).
Sementara itu, bagi pekerja atau karyawan swasta, ketentuan pemberian izin untuk menggunakan hak pilih tertuang dalam surat Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Pemalang Nomor B/500.15/310/DTKPT/2026 tentang Pemberian Izin kepada Pekerja/Karyawan untuk Menggunakan Hak Pilih dalam Pilkades Serentak Tahun 2026.

Melalui surat tersebut, pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Pemalang diimbau memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya pada waktu pemungutan suara, yakni pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Pemberian izin tersebut tetap memperhatikan kelancaran operasional perusahaan. Setelah mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS), pekerja diharapkan kembali bekerja sesuai pengaturan jam kerja yang berlaku.
Pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 mengacu pada Keputusan Bupati Pemalang Nomor 100.3.3.2/227/Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pemalang, Nurkholes.
Pilkades Serentak tersebut dijadwalkan berlangsung di 173 desa di Kabupaten Pemalang. Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih diharapkan dapat berpartisipasi dengan menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya imbauan pemberian kesempatan mencoblos tersebut, hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam demokrasi di tingkat desa diharapkan tetap dapat terlaksana tanpa mengabaikan ketentuan kerja maupun kegiatan pelayanan publik.















