Pemalang|amkmedianews.com — Seorang orang tua di wilayah Randudongkal, Kabupaten Pemalang, mengaku anaknya diberhentikan dari sekolah secara sepihak setelah dirinya menyampaikan kritik terkait kebijakan di lingkungan pendidikan. Kasus tersebut kini dilaporkan dan tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian setempat.
Melalui unggahan di media sosial, orang tua tersebut menyebut anaknya telah lebih dari dua bulan tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar. Ia menduga pemberhentian itu berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap dugaan pungutan di sekolah, seperti biaya LKS dan infak, yang menurutnya tidak diperbolehkan di sekolah negeri.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan tidak pernah menyebut nama sekolah secara terbuka. Namun, ia menyayangkan dampak yang harus diterima anaknya, termasuk dugaan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.
Orang tua tersebut juga menyampaikan harapannya agar Dinas Pendidikan setempat, khususnya yang menaungi wilayah Randudongkal, dapat mengambil sikap secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku. Ia meminta agar proses penanganan kasus ini berjalan adil dan transparan.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa laporan telah diajukan ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Pemalang, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Di tengah proses tersebut, ia mengaku memiliki keterbatasan secara finansial sehingga tidak mampu menggunakan jasa pengacara. Meski demikian, ia tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak anaknya melalui jalur hukum.
Menurutnya, langkah membawa kasus ini ke ranah hukum bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan terkait dugaan tersebut.















