banner 728x250

Wabup Nurkholes Dorong Sinergi Legislasi Lewat Perubahan Propemperda 2026

  • Bagikan

AMKMedianews.com, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang secara resmi mengusulkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Usulan strategis ini disampaikan oleh Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang yang berlangsung pada Jumat (27/3/2026).

​Penyampaian usulan ini bertujuan untuk menyelaraskan landasan hukum daerah dengan kebutuhan nyata masyarakat serta memenuhi persyaratan administratif dalam pengajuan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

​Fokus pada Dana Cadangan Pilkada 2029

​Salah satu poin utama yang menjadi perhatian dalam perubahan Propemperda ini adalah keberlanjutan pembahasan Raperda mengenai Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2029. Pembahasan regulasi ini diketahui belum tuntas antara pihak legislatif dan eksekutif pada masa sidang tahun 2025 lalu.

​Wakil Bupati Nurkholes menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen krusial bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, setiap produk hukum yang dihasilkan harus menjadi pilar bagi kelancaran pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

​Regulasi Harus Menjadi Solusi Rakyat

​Dalam pidato yang mewakili Bupati Pemalang tersebut, Nurkholes menekankan bahwa peraturan daerah tidak boleh sekadar menjadi syarat formalitas birokrasi. Ia mendorong terciptanya produk hukum yang lebih responsif dan mampu memberikan solusi konkret atas persoalan yang dihadapi warga di lapangan.

​”Kami mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD, serta jajaran pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi. Komitmen kita bersama sangat diperlukan untuk melahirkan peraturan daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Nurkholes di ruang rapat paripurna.

​Optimisme Tata Kelola Pemerintahan

​Melalui perubahan agenda legislasi ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang menyatakan optimismenya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan mampu menghasilkan aturan yang selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah jangka panjang.

​”Dengan tanggung jawab bersama, kita yakin dapat mewujudkan regulasi daerah yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan mampu membawa perubahan positif bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pemalang,” pungkasnya.

​Rapat paripurna ini ditutup dengan agenda persetujuan penetapan atas usulan tersebut, menandai langkah awal penguatan payung hukum di Bumi Ikhlas untuk periode mendatang.**( Joko Longkeyang).

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *