AMKMedianews.com, Pemalang – Dinamika bursa calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pemalang periode 2026–2030 semakin memanas. Salah satu kandidat, Hengki Wijaya, terpantau mendatangi Kantor Sekretariat KONI Pemalang di Gedung Kridanggo pada Minggu malam (16/3/2026) menjelang tengah malam.
Kedatangan Hengki pada pukul 23.54 WIB tersebut bertujuan untuk melengkapi dokumen persyaratan administrasi yang sebelumnya sempat tertunda. Langkah ini dilakukan hanya enam menit sebelum Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) secara resmi menutup masa pengembalian formulir pendaftaran.
Fokus pada Dukungan Cabang Olahraga
Langkah susulan ini merupakan upaya Hengki untuk memastikan pencalonannya tetap sah secara administratif. Fokus utama dokumen yang diserahkan adalah surat dukungan dari berbagai cabang olahraga (cabor), yang menjadi syarat mutlak bagi setiap bakal calon untuk dapat bertarung dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab).
Ketua TPP Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Pemalang, Ir. Muzaki, membenarkan adanya aktivitas penyerahan berkas di detik-detik terakhir tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak panitia tetap memberikan pelayanan profesional sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
”Saudara Hengki datang untuk melengkapi syarat administrasi, termasuk surat dukungan dari cabor. Karena masih dalam batas waktu yang ditentukan, berkas tersebut kami terima untuk selanjutnya masuk ke tahap verifikasi,” jelas Muzaki.
Verifikasi Ketat dan Transparan
Muzaki menjamin bahwa seluruh proses seleksi kandidat nakhoda olahraga di Kabupaten Pemalang ini akan dilakukan dengan prinsip transparansi. Tim verifikator akan bekerja secara objektif untuk memeriksa keabsahan setiap dokumen yang masuk tanpa membedakan perlakuan antar-bakal calon.
”Kami berkomitmen menjalankan tugas sesuai mekanisme. Seluruh kandidat diperlakukan setara berdasarkan aturan main yang sudah disepakati bersama,” tegasnya.
Tahapan pemilihan ini menjadi sangat krusial bagi masa depan olahraga di Pemalang, mengingat setiap calon diwajibkan mengantongi dukungan minimal dari cabor-cabor yang memiliki hak suara sah.**( Joko Longkeyang).















