AMKMedianews.com, Semarang– Kabar gembira menghampiri belasan ribu pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng). Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan segera cair pada Jumat, 13 Maret 2026 mendatang.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi para pejuang pelayanan publik, mengingat Jawa Tengah memiliki jumlah PPPK paruh waktu terbesar di Indonesia.
Dalam rapat koordinasi lintas sektoral menyambut Idulfitri di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (9/3/2026), Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa Pemprov Jateng telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,023 miliar.
Pemberian tunjangan ini bukan tanpa landasan. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut menegaskan bahwa aparatur negara, termasuk kategori PPPK paruh waktu, berhak mendapatkan apresiasi berupa THR dan Gaji Ketiga Belas.”Kami pastikan H-7 Idulfitri, seluruh hak pekerja sudah terdistribusi. Untuk PPPK paruh waktu sebanyak 13.077 orang, pencairan dilakukan serentak pada 13 Maret,” terang Luthfi.
Meski dibagikan merata, besaran THR yang diterima setiap pegawai akan berbeda-beda tergantung masa kerjanya. Perhitungan ini mengacu pada Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Berikut ringkasan skema pembayarannya:
1. Pegawai masa kerja di atas 1 tahun: Mendapatkan satu bulan penghasilan penuh.
2. Pegawai masa kerja di bawah 1 tahun: Dihitung secara proporsional (jumlah bulan bekerja dibagi 12, dikali penghasilan bulanan).
3. Pegawai masa kerja kurang dari 1 bulan: Sesuai aturan, belum memenuhi syarat menerima THR.”Kalau pengangkatannya terhitung sejak 1 Januari kemarin, maka akan dibayar sesuai proporsinya. Namun, jika belum genap satu bulan bekerja, sesuai ketentuan memang belum dapat,” tambah Luthfi.
Selain fokus pada pegawai pemerintah, Pemprov Jateng juga memberikan atensi khusus bagi buruh di sektor swasta. Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), telah disiapkan Posko THR di enam wilayah satker, yakni Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Bagi masyarakat yang mengalami kendala, pengaduan dapat dilakukan melalui kanal daring LaporGub atau WhatsApp di nomor 0819-1952-4945.”Kami siaga hingga 31 Maret 2026. Jika ada perusahaan yang membandel atau terlambat membayar, petugas akan langsung mengambil tindakan tegas sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Aziz.

















