banner 728x250

Jateng Siagakan Posko THR 2026, Kawal Hak 2,4 Juta Pekerja Cair Tepat Waktu

  • Bagikan
Iklan Banner Horizontal

AMKMedianews.com, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengambil langkah tegas dalam melindungi hak normatif pekerja menjelang Idulfitri 1447 H. Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), pemerintah resmi mengaktifkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 guna mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap jutaan buruh di wilayah tersebut.

​Layanan pengawasan dan pengaduan ini beroperasi penuh mulai 2 hingga 31 Maret 2026. Guna menjangkau wilayah yang lebih luas, posko tidak hanya dipusatkan di kantor Disnakertrans Jateng, tetapi juga disebar melalui enam Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.

​Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menegaskan bahwa keberadaan posko ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan perusahaan mematuhi regulasi pengupahan. “Sesuai instruksi pimpinan, kami memastikan perusahaan membayarkan hak pekerja. THR adalah kewajiban tahunan yang tidak boleh diabaikan,” tegas Aziz di Semarang, Rabu (4/3/2026).

​Pemprov Jateng mempermudah akses bagi pekerja yang mengalami kendala melalui berbagai kanal komunikasi. Selain layanan tatap muka, aduan dapat disampaikan secara daring melalui aplikasi LaporGub, sistem Siladu milik Kemnaker RI, hingga layanan WhatsApp resmi pemerintah daerah.

​Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ketentuannya meliputi:

​Masa kerja ≥ 12 bulan: Berhak menerima satu bulan upah penuh.

​Masa kerja < 12 bulan: Menerima besaran proporsional sesuai durasi kerja.

​Pekerja PHK: Tetap berhak menerima THR jika hubungan kerja berakhir dalam kurun 30 hari sebelum hari raya.

​Berdasarkan data wajib lapor per Februari 2026, terdapat 263.832 perusahaan di Jawa Tengah dengan total sekitar 2.497.000 pekerja yang tercatat sebagai calon penerima THR. Aziz memperingatkan bahwa perusahaan yang membandel akan dijatuhi sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga tindakan hukum lanjutan.

​Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Jateng menggandeng 35 pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat monitoring di lapangan. Pada tahun sebelumnya, dari 100 aduan yang masuk, 92 kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi, sementara sisanya terhambat kendala hukum seperti kepailitan perusahaan.

​Sikap kooperatif ditunjukkan oleh dunia usaha, salah satunya PT Selalu Cinta Indonesia. Human Resources Development perusahaan tersebut, Ari Munanto, menyatakan telah menyiapkan dana THR bagi 18.000 karyawannya lebih awal dari tenggat waktu yang ditetapkan. “Kami berkomitmen memberikan hak karyawan tepat waktu, bahkan untuk karyawan lama nilainya bisa melebihi satu kali gaji,” pungkasnya.**( Joko Longkeyang).

Iklan Iklan Iklan Iklan Iklan
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *