
AMKMedianews.com, Pemalang – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi, Tim Ombudsman Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pemalang, Senin (3/11/2025). Kedatangan tim tersebut disambut langsung oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, di SDN 01 Bojongbata.
Didampingi Asisten Administrasi Umum Supa’at, Bupati Anom menyampaikan bahwa kehadiran Ombudsman RI menjadi dorongan penting bagi Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk terus berbenah dalam penyelenggaraan layanan publik. Menurutnya, masukan dan saran dari Ombudsman sangat dibutuhkan guna mempercepat perbaikan layanan di seluruh perangkat daerah.“Kami berharap dapat memperoleh masukan, bimbingan, dan rekomendasi konstruktif dari Ombudsman RI sehingga berbagai kekurangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik bisa segera diperbaiki,” ujar Anom.
Bupati Anom mengakui bahwa pelayanan publik di Pemalang masih memerlukan peningkatan di berbagai aspek. Sejumlah upaya telah dilakukan, termasuk pengembangan kompetensi aparatur, digitalisasi layanan, serta penyederhanaan prosedur birokrasi.“Tujuannya agar masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati mengimbau seluruh perangkat daerah untuk menyambut proses penilaian ini dengan penuh keterbukaan, kejujuran, dan mempersiapkan data yang akurat. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan momentum evaluasi guna memastikan pelayanan yang diberikan sesuai harapan masyarakat.“Tingkatkan koordinasi dan kolaborasi antar-perangkat daerah agar pelaksanaan pelayanan publik berjalan terpadu, efektif, dan berorientasi pada hasil,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Ombudsman RI, Kun Retno Handayani, mengungkapkan bahwa penilaian tahun ini dilakukan langsung di unit layanan, termasuk sekolah, sebagai upaya melihat kondisi riil di lapangan.“Biasanya penilaian dilakukan di dinas, namun kali ini kami turun langsung ke unit kerja sebagai bentuk penilaian yang lebih objektif,” jelasnya.
Kun Retno juga memaparkan bahwa penilaian pelayanan tahun 2025 akan mengukur tingkat layanan dan tingkat kepatuhan dengan bobot penilaian 70 persen untuk aspek pelayanan, meliputi input, output, serta pengelolaan pengaduan masyarakat. Sementara itu, 30 persen sisanya berasal dari tingkat kepercayaan masyarakat.“Jika ditemukan kekurangan, Ombudsman akan memberikan rekomendasi perbaikan yang perlu ditindaklanjuti dan akan menjadi poin penting dalam penilaian tahun berikutnya,” ungkapnya.
Kunjungan ini diharapkan mampu memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.**( Joko Longkeyang).

















