AKMedianews.com, Pemalang —Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pemalang menyatakan sikap tegas menolak kampanye LGBT di wilayahnya. Penegasan itu disampaikan dalam forum audiensi antara Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan FKUB yang digelar di Ruang Peringgitan Kantor Bupati pada Minggu (06/07/2025).
Audiensi tersebut digelar menyusul maraknya aktivitas kampanye LGBT secara terbuka oleh seorang pelaku yang disebut telah meresahkan masyarakat dan dinilai berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Anom Widiyantoro dalam pernyataannya menyebut bahwa dirinya bersama Forkopimda tidak mentoleransi segala bentuk penyimpangan moral di ruang publik.
“Kami Forkopimda sangat mengutuk hal seperti itu, kita tidak bertoleransi terhadap penyimpangan,” tegas Anom.
Ia juga menyoroti keterlibatan pelaku LGBT dalam sejumlah kegiatan pelaku UMKM yang berpotensi mengaburkan identitas dan nilai-nilai norma sosial.
“LGBT ini banyak dilibatkan teman-teman UMKM, artinya Diskoperindag terpaksa membuat statement untuk tidak memanfaatkan orang ini sebagai influencer atau yang lain,” lanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut, Forkopimda dan FKUB juga menyusun pernyataan bersama, yang secara resmi menyampaikan penolakan dan larangan terhadap semua aktivitas yang bersifat menyimpang, baik dari sudut pandang hukum, sosial, maupun agama.
“Baik dalam kehidupan sosial, beragama, apalagi yang bersifat melawan hukum. Dalam hal ini, konteksnya adalah seluruh masyarakat Kabupaten Pemalang untuk menghindari, melarang semua kegiatan-kegiatan yang bersifat tidak normal dan juga tidak memenuhi atau menyimpang dari ketentuan hukum dan agama,” tandas Bupati Anom.
Sementara itu, Dandim 0711 Pemalang Letkol Inf. Muhammad Arif, mewakili jajaran keamanan menegaskan bahwa TNI, Polri, dan Kejaksaan siap menegakkan hukum jika ditemukan unsur pidana dalam aktivitas kampanye LGBT.
“Sekali lagi, kami dari aparat keamanan, kami akan mendukung Forkopimda dan bekerjasama dengan FKUB, sama-sama menolak atau tidak mengizinkan sama sekali perbuatan yang menyimpang,” tegasnya.
Senada dengan Forkopimda, FKUB Kabupaten Pemalang juga menyatakan sikap keras menolak kehadiran dan kampanye LGBT di wilayah Pemalang. Mereka menilai aktivitas semacam itu dapat mengganggu ketentraman sosial dan bertentangan dengan norma yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Pemalang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang, Joko Ngatmo, juga telah menyampaikan usulan untuk melaporkan akun media sosial pelaku LGBT kepada platform digital agar segera diturunkan (take down).
“Karena sudah meresahkan, kita usulkan direport untuk ditake down dan pihak-pihak lain untuk tidak kerjasama lagi,” ujarnya.
Pernyataan bersama ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi masyarakat bahwa Pemalang tidak memberikan ruang bagi penyimpangan moral yang merusak tatanan sosial, serta menegaskan komitmen pemerintah daerah dan unsur keamanan untuk menjaga keharmonisan dan norma hukum di masyarakat.**( Joko Longkeyang).