SEMARANG, AMKMedianews.com – Penegasan fungsional mengenai iklim demokrasi di Jawa Tengah kembali disuarakan oleh pimpinan tertinggi daerah. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara terbuka menyatakan bahwa aksi unjuk rasa atau penyampaian aspirasi di muka umum merupakan instrumen koreksi yang sah dan dilindungi oleh undang-undang.
Hal tersebut ditegaskan Ahmad Luthfi saat memberikan konfirmasi kepada jurnalis di Kota Semarang pada Kamis (18/06/2026). Ia menyatakan bahwa jajaran gerbang birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selalu membuka lebar pintu ruang dialog bagi setiap elemen masyarakat yang ingin menyuarakan tuntutan.
”Aksi penyampaian pendapat di muka umum itu hal yang wajar dalam tatanan demokrasi kita. Regulasi kita, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, secara gamblang menjamin hak tersebut sebagai bentuk kemerdekaan warga negara,” ungkap Ahmad Luthfi.
Kendati memberikan lampu hijau terhadap kebebasan berekspresi, mantan orang nomor satu di Kepolisian Jawa Tengah ini memberikan rambu-rambu tegas. Ia mengimbau agar setiap pergerakan massa di lapangan dibarengi dengan sikap tenggang rasa terhadap hak-hak warga lainnya, serta menjauhkan diri dari aksi anarkistis yang berpotensi merusak fasilitas negara.
Menurut Luthfi, kemurnian tujuan dari sebuah gerakan unjuk rasa justru akan terlihat dari bagaimana massa aksi mampu menjaga ketertiban umum selama menyuarakan tuntutan di jalanan.
”Kami persilakan, silakan sampaikan koreksi demi perbaikan ke depan. Syaratnya cuma satu, lakukan dengan cara yang santun, tertib, dan sama sekali tidak mengorbankan kepentingan mobilitas masyarakat luas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Pemprov Jawa Tengah memandang dinamika unjuk rasa yang kerap mewarnai kawasan jalan pahlawan dan pusat pemerintahan bukan sebagai beban kerja. Sebaliknya, hal tersebut diposisikan sebagai bahan audit sosial yang objektif dari akar rumput untuk mengukur efektivitas program pembangunan daerah.
Dengan komitmen keterbukaan ini, jajaran aparatur sipil di Jawa Tengah diharapkan dapat terus menyerap setiap aspirasi konstruktif publik guna mematangkan tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. ( Joko Longkeyang).















