PEMALANG, AMKMedianews.com – Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Randudongkal bergerak cepat mengawal jalannya tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Pemalang Tahun 2026. Langkah ini diambil guna memastikan pesta demokrasi di tingkat desa berjalan kondusif dan bebas dari pelanggaran regulasi.
Dipimpin langsung oleh Camat Randudongkal, Agus Mulyadi, S.I.P., M.M., agenda sosialisasi regulasi Pilkades digelar di Balai Desa Semaya pada Sabtu (13/6/2026). Hadir pula dalam kesempatan tersebut unsur TNI-Polri yang diwakili oleh Danramil dan Kapolsek Randudongkal guna memetakan potensi gangguan keamanan sejak dini.
Dalam pemaparannya, Agus Mulyadi menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Semaya agar berkomitmen penuh terhadap jadwal dan aturan main yang berlaku. Ia menilai, pemahaman aturan yang matang sejak awal merupakan kunci utama menghindari konflik vertikal maupun horizontal.”Fasilitasi dan supervisi menjadi tanggung jawab kami di tingkat kecamatan. Kami meminta seluruh elemen di Desa Semaya mematuhi aturan secara ketat agar tidak ada celah munculnya gugatan hukum di kemudian hari,” ujar Agus di hadapan peserta forum.
Pertemuan strategis ini melibatkan berbagai komponen masyarakat, meliputi perangkat desa, anggota BPD, tokoh lintas agama, perwakilan pemuda, hingga tokoh perempuan. Kehadiran figur-figur representatif ini diharapkan mampu menjadi penyambung lidah informasi kepada masyarakat luas demi mendongkrak partisipasi pemilih.
Pihak kecamatan juga menggarisbawahi bahwa kesuksesan Pilkades yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) berakar dari integritas para pelaksananya. Meski sosialisasi berada di bawah pembinaan penuh pihak kecamatan, intervensi terhadap urusan domestik desa dipastikan tidak akan terjadi.
BPD Semaya tetap memegang hak prerogatif secara mandiri dalam menentukan struktur Panitia Pemilihan serta Tim Pengawas Pilkades setempat. Sesaat setelah sosialisasi rampung, BPD langsung menggelar rapat pleno pembentukan kepanitiaan. Anggota panitia yang mengemban amanah baru ini dituntut menjaga netralitas dan mengawal seluruh prosesi politik desa sesuai koridor perundang-undangan.**( Ahmad Joko).















