AMKMedianews.com, Pemalang – Praktisi hukum dari Law Office Putra Pratama Sakti & Partners, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., mengeluarkan pernyataan tegas terkait celah hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia mendesak agar layanan seksual yang diberikan guna memengaruhi jabatan atau kebijakan publik segera dikategorikan secara eksplisit sebagai gratifikasi koruptif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurut Imam, pemberian layanan seksual yang didasari oleh kepentingan jabatan atau kewenangan pada hakikatnya merupakan bentuk suap. Oleh karena itu, aturan tersebut sudah sepatutnya dicantumkan secara gamblang dalam Pasal 12B dan/atau Pasal 12C UU Tipikor.
Kenikmatan Non-Material sebagai Modus Baru
Selama ini, definisi gratifikasi telah dikenal sebagai pemberian dalam arti luas. Namun, ketiadaan penyebutan tegas mengenai layanan seksual dinilai menciptakan ruang tafsir yang abu-abu. Imam berpendapat bahwa kekosongan norma ini berpotensi melemahkan keberanian aparat penegak hukum dalam bertindak.”Jika materi seperti uang, barang, hingga fasilitas perjalanan bisa dianggap gratifikasi, maka tidak ada alasan moral maupun logis bagi negara untuk mengabaikan suap berupa layanan seksual,” ujar Imam dalam keterangannya di Pemalang, Rabu (4/3/2026).
Ia menambahkan bahwa korupsi modern kini telah berubah wajah. Praktik lancung tidak lagi hanya dilakukan secara vulgar melalui transfer uang, melainkan masuk lewat akses hiburan, relasi khusus, hingga kenikmatan non-material. Jika hukum hanya terpaku pada pemberian yang kasatmata, maka regulasi akan selalu tertinggal dari kecerdikan pelaku korupsi.
Urgensi Pembaruan Regulasi
Imam menekankan bahwa fokus utama penegakan hukum seharusnya bukan pada bentuk manfaatnya, melainkan pada tujuan pemberian tersebut. Apakah keuntungan yang diberikan dimaksudkan untuk memengaruhi independensi seorang pejabat publik atau tidak.
Law Office Putra Pratama Sakti & Partners mendesak pembentuk undang-undang untuk segera menutup celah ini dengan rumusan yang presisi. Langkah ini dinilai penting agar tidak ada lagi dalih pembelaan bagi pelaku korupsi yang mengganti “amplop” dengan fasilitas seksual.
Meskipun mendorong penegasan norma, Imam juga memberikan catatan agar rumusan tersebut tetap hati-hati. Fokus utama harus tetap pada penyalahgunaan jabatan dan relasi kuasa, bukan untuk mencampuri urusan privat yang tidak memiliki kaitan dengan kewenangan publik. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum tanpa memperluas kriminalisasi secara serampangan.”Jabatan publik bukan komoditas yang boleh ditukar dengan kenikmatan apa pun. Negara tidak boleh kalah oleh modus korupsi yang kian beragam,” pungkasnya.**( Joko Longkeyang).

















