
PEMALANG | Amkmedianews.com – Kasus pembunuhan terhadap Kusmawati (35) di Perumahan Kota Bale Agung (KBA), Desa Saradan, Kabupaten Pemalang akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Pemalang mengamankan seorang pria berinisial R (37) yang diduga sebagai pelaku.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Pemalang pada Selasa (25/11/2025).

“Tersangka R berhasil diamankan di wilayah Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang,” ujar AKP Johan Widodo.
Hubungan Gelap Jadi Pemicu
Berdasarkan keterangan polisi, motif pembunuhan diduga berkaitan dengan hubungan asmara terlarang antara R dan korban. Perselingkuhan tersebut diketahui oleh istri tersangka, sehingga memicu tekanan dalam rumah tangga R.
Dari pengakuan tersangka, korban disebut kerap mengintimidasi istrinya serta mengancam akan menyebarkan foto mesra keduanya kepada keluarga tersangka.
Dibunuh di Rumah Kosong
Peristiwa tragis itu terjadi saat tersangka mengundang korban ke sebuah rumah miliknya yang belum ditempati. Niat awal tersangka adalah mengakhiri hubungan terlarang tersebut.
Namun, percakapan keduanya berubah menjadi adu mulut. Tersangka kemudian mencekik korban dan memukul wajahnya berulang kali hingga tak berdaya.
Tak berhenti di situ, pelaku mengikat tangan dan kaki korban, lalu menutup kepala korban dengan plastik sebelum menyembunyikan jasadnya di kamar mandi.
Ditemukan Saat Pencarian Keluarga

Kusmawati dinyatakan hilang sejak Sabtu (22/11/2025) siang karena tak kunjung pulang dan ponselnya tidak aktif. Keluarga yang melakukan pencarian kemudian menelusuri komunikasi terakhir korban yang mengarah kepada tersangka R.
Saat mendatangi rumah kosong tersebut, keluarga tidak menemukan R, namun mendapati korban telah meninggal dunia.
Terancam Hukuman Maksimal

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Ancaman hukuman adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kasat Reskrim.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum menjalankan proses hukum lebih lanjut.
















