AMKMedianews.com, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) membawa kabar sejuk bagi para pemilik kendaraan bermotor. Di tengah isu kenaikan pajak, Pemprov Jateng secara tegas menyatakan tidak akan menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Sebaliknya, kebijakan relaksasi berupa pemotongan pajak justru tengah disiapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa posisi tarif PKB tahun 2026 akan tetap stabil atau sama dengan tahun sebelumnya. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan menanggapi keresahan warga mengenai kebijakan opsen pajak.”Kami sampaikan bahwa untuk tahun 2026, pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan jika dibandingkan tahun 2025,” ujar Sumarno saat memberikan keterangan pers di Kantor Gubernur Jateng, Jumat (13/2/2026).
Instruksi Gubernur: Kaji Diskon 5 Persen
Menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, pemerintah saat ini sedang mematangkan kajian untuk memberikan diskon PKB sebesar 5 persen. Jika disetujui, relaksasi ini direncanakan bakal berlaku sepanjang tahun hingga Desember 2026.
Sumarno menjelaskan, pada awal tahun ini sebagian masyarakat mungkin merasakan adanya selisih pembayaran karena belum adanya skema diskon yang berjalan. Oleh karena itu, Gubernur menginstruksikan adanya intervensi agar beban masyarakat tidak melonjak akibat penerapan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).”Instruksi Pak Gubernur adalah melakukan pengkajian relaksasi sekitar 5 persen dengan tetap mempertimbangkan kekuatan fiskal dan kelancaran pembangunan di Jateng,” tambahnya.
Bebas Bea Balik Nama Tetap Berlanjut
Tak hanya soal diskon pajak tahunan, Pemprov Jateng juga memberikan stimulus bagi pasar kendaraan bekas. Kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dipastikan masih berlaku pada tahun 2026. Pemilik kendaraan bekas hanya perlu melunasi biaya administrasi wajib lainnya seperti PNBP dan SWDKLLJ tanpa perlu membayar biaya pokok balik nama.
Dana yang terkumpul dari sektor pajak ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk nyata, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan hingga pendanaan program sekolah gratis bagi siswa SMA dan SMK Negeri di seluruh Jawa Tengah.
Genjot Kepatuhan, Bukan Kenaikan Tarif
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Masrofi, mengungkapkan bahwa pihaknya lebih memilih meningkatkan pendapatan melalui kepatuhan wajib pajak dan pertumbuhan kendaraan baru ketimbang menaikkan tarif.”Kajian diskon ini mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Hasilnya segera kami laporkan kepada Gubernur untuk segera diterapkan tahun ini,” pungkas Masrofi.**( Joko Longkeyang).

















