AMKMedianews.com, Semarang – Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa wilayah Jawa Tengah tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi praktik premanisme, termasuk aksi intimidasi yang dilakukan oleh penagih utang atau debt collector. Penegasan ini muncul sebagai respons atas insiden penghadangan kendaraan di pintu Tol Kaligawe, Semarang, yang sempat viral di media sosial.
Dalam keterangannya di Semarang pada Kamis (26/2/2026), Luthfi meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu bertindak tegas. Menurutnya, kepastian hukum dan keamanan masyarakat merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas wilayah.”Penegakan hukum harus dilakukan secara lugas untuk memberikan efek jera. Kita harus memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di Jawa Tengah tetap terjamin,” ujar Luthfi.
Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan bahwa pemberantasan premanisme memiliki korelasi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Kondisi wilayah yang kondusif diyakini akan menjadi daya tarik bagi para investor untuk menanamkan modal di Jawa Tengah.”Apabila aspek penegakan hukum berjalan maksimal dan daerah bersih dari praktik premanisme, tentu iklim investasi akan semakin menarik,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kewaspadaan menjelang bulan suci Ramadan. Mengingat adanya tren peningkatan kebutuhan masyarakat yang berpotensi memicu kerawanan kriminalitas, Luthfi meminta jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk meningkatkan pengawasan demi menjaga marwah institusi serta kepercayaan publik.
Terkait sengketa pembiayaan, Gubernur mendorong adanya komunikasi dua arah yang sehat antara nasabah dan lembaga keuangan. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap bertanggung jawab atas kewajiban finansial mereka, namun tetap berani melapor jika menghadapi tindakan intimidasi.”Jika terjadi kendala pembayaran, tempuhlah jalan dialog. Jangan sampai muncul gesekan fisik akibat minimnya komunikasi. Jika ada tindakan melanggar hukum, segera lapor ke pihak berwajib,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari aksi penghadangan mobil Toyota Avanza milik warga Jepara oleh sekelompok penagih utang di gerbang Tol Kaligawe pada Sabtu (7/2/2026). Dalam insiden tersebut, para pelaku sempat merampas kunci secara paksa yang menyebabkan korban terluka dan ketakutan.
Ironisnya, hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki tunggakan angsuran. Peristiwa tersebut murni merupakan kesalahan identifikasi target oleh para pelaku. Menindaklanjuti hal itu, Tim Jatanras Polda Jateng telah mengamankan enam tersangka di kawasan Karangtempel, Semarang, pada Selasa (24/2/2026).**( Joko Longkeyang).

















