Kridit Macet Sampai Milyaran, Komisaris Bank Pemalang Angkat Bicara

Redaksi / amkmedianews.com 30 September 2025, 15:48 WIB

AMKMedianews.com, Pemalang – Menanggapi perkembangan kasus yang menyita perhatian publik ini, Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pemalang (Perseroda), Bagus Sutopo, memberikan pernyataan resmi. Wawancara dilakukan di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemalang pada Selasa, 30 September 2025.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan penyelewengan dan kerugian fantastis akibat kredit macet di BPR Bank Pemalang, Bagus Sutopo memilih untuk bersikap hati-hati dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Bagus Sutopo menegaskan bahwa pihak manajemen BPR sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang. Ia memastikan bahwa seluruh jajaran pengurus bank akan bersikap kooperatif dalam membantu kelancaran proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kami menunggu proses yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Pemalang. Kami selaku pengurus, ya, kooperatif,” ujar Bagus Sutopo singkat.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak pengelola BPR telah mengetahui secara pasti bahwa kasus kredit macet tersebut telah ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum, mengindikasikan adanya unsur pidana di balik kerugian yang diderita bank daerah tersebut.

Skandal kredit macet di BPR Bank Pemalang disinyalir melibatkan sejumlah pinjaman yang tidak sesuai prosedur perbankan yang ketat, menyebabkan kredit tersebut menjadi bermasalah dan berujung pada kerugian keuangan bank. Mengingat BPR Bank Pemalang adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berstatus Perseroda, kerugian ini secara tidak langsung berpotensi merugikan keuangan daerah.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi tata kelola (governance) bank daerah, sekaligus menyoroti efektivitas pengawasan internal oleh Dewan Komisaris dan pengawasan eksternal oleh Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham pengendali.

Langkah Kejaksaan Negeri Pemalang yang turun tangan menunjukkan bahwa dugaan tersebut bukan lagi sekadar masalah administrasi atau etika perbankan internal, melainkan berpotensi sebagai tindak pidana korupsi atau pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perbankan.

Publik dan nasabah BPR Bank Pemalang kini menanti hasil akhir dari proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan. Keterangan dari Komisaris Bagus Sutopo mengisyaratkan kesiapan pengurus BPR untuk membuka seluruh data dan informasi yang diperlukan oleh tim penyidik demi mengungkap tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kredit macet miliaran rupiah ini. ( Joko Longkeyang ).