Kontroversi Inspiring Teacher, Dana Iuran Guru di Pemalang Dijanjikan Akan Disegera Kembalikan

Redaksi / amkmedianews.com 23 September 2025, 17:31 WIB


AMKMedianews.com, Pemalang – Rencana kegiatan Inspiring Teacher yang sempat menimbulkan pro dan kontra di kalangan guru di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengahakhirnya resmi dibatalkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ismun Hadiyo beberapa waktu lalu. Program yang sedianya dilaksanakan oleh pihak ketiga tersebut sebelumnya mewajibkan setiap guru membayar iuran sebesar Rp200 ribu. Dana itu diklaim sebagai biaya partisipasi untuk mendukung pengembangan kemampuan guru dalam metode mengajar.

Namun, batalnya kegiatan tidak serta-merta meredakan keresahan para guru. Pasalnya, dana iuran yang sudah terlanjur disetorkan hingga kini sebagaian belum juga dikembalikan.

Persoalan ini mencuat ke permukaan saat berlangsung audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Pemalang pada Selasa, 23 September 2025. Audiensi tersebut mempertemukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemalang, anggota DPRD, dan Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu (AMPS).

Dalam forum tersebut, Sekretaris Disdikbud Pemalang, Titien Soewastiningsih Soebari, menegaskan bahwa dana iuran guru akan dikembalikan kepada para peserta. Pihaknya juga menetapkan tenggat waktu pengembalian paling lambat 10 Oktober 2025. “Deadline akan kita kembalikan pada 10 Oktober 2025,” ujar Titien di hadapan anggota dewan dan perwakilan AMPS.

Pernyataan itu diharapkan dapat meredakan kegelisahan para guru. Akan tetapi, sejumlah kalangan tetap menuntut adanya pengawasan ketat agar komitmen tersebut benar-benar terealisasi.

Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu dalam kesempatan itu juga membeberkan berbagai bukti keresahan guru dari lapangan. Mereka mengumpulkan curhatan para pendidik dari beberapa wilayah, seperti Kecamatan Comal, Ulujami, dan Petarukan. Bukti berupa percakapan (chatting) turut ditunjukkan sebagai tanda kegelisahan guru yang merasa dirugikan.

Menurut AMPS, apabila hingga batas waktu yang ditentukan pengembalian dana tidak terealisasi, mereka siap menempuh jalur hukum. “Jika sampai 10 Oktober dana iuran guru belum juga dikembalikan, kami akan melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Andy Rakhmat Prasetyo perwakilan AMPS.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan program pendidikan di Kabupaten Pemalang yang menuai sorotan publik. Kegiatan Inspiring Teacher yang sejatinya bertujuan positif untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik justru menimbulkan polemik akibat persoalan iuran.

Kini, perhatian publik tertuju pada Disdikbud Pemalang untuk memastikan janji pengembalian dana berjalan sesuai tenggat waktu. Kepercayaan guru dan masyarakat menjadi taruhan penting dalam menjaga wibawa lembaga pendidikan sekaligus kredibilitas pemerintah daerah.( Joko Longkeyang ).