AMKMedianews.com, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang mempertegas komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih menjelang perayaan hari besar keagamaan. Melalui instruksi resmi, seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik diimbau untuk konsisten menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Langkah preventif ini tertuang dalam surat edaran resmi yang ditetapkan di Pemalang pada Kamis (26/2/2026). Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Endro Johan Kusuma, menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada regulasi pencegahan korupsi terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan peraturan daerah setempat.

Dalam keterangannya, Pemkab Pemalang memberikan peringatan serius mengenai larangan permintaan dana atau bingkisan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun institusi. Tindakan meminta hadiah kepada masyarakat, pelaku usaha, atau sesama ASN dinilai melanggar kode etik dan berpotensi masuk ke ranah pidana.”Penyelenggara negara wajib menjadi teladan. Segala bentuk permintaan yang bertentangan dengan kewajiban tugas dapat berimplikasi pada sanksi hukum sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas isi edaran tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah juga melarang penggunaan kendaraan dan fasilitas dinas lainnya untuk kepentingan pribadi selama masa perayaan hari raya guna menghindari penyalahgunaan aset negara.
Terkait teknis di lapangan, apabila ASN menerima gratifikasi berupa makanan atau minuman yang sifatnya mudah rusak, mereka diinstruksikan untuk segera menyalurkannya kepada panti asuhan, panti jompo, atau warga yang membutuhkan. Penyaluran ini harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kabupaten Pemalang dengan disertai bukti dokumentasi.
Sementara itu, untuk penerimaan hadiah lainnya, pegawai diwajibkan melapor melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah barang diterima.
Pemkab Pemalang turut mengajak pimpinan korporasi dan masyarakat luas untuk tidak memberikan suap atau uang pelicin dalam bentuk apa pun kepada penyelenggara negara. Jika masyarakat menemukan adanya upaya pemerasan atau permintaan gratifikasi oleh oknum pejabat, laporan dapat disampaikan melalui:
- WhatsApp Konsultasi: +62811145575
- Layanan Informasi KPK: Telepon 198
- Aplikasi GOL (Gratifikasi Online): https://gol.kpk.go.id
4. Inspektorat Kabupaten Pemalang: Jln. Pemuda No. 44, Pemalang.
Instruksi ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh satuan kerja, mulai dari tingkat Dinas, RSUD, Puskesmas, hingga Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Pemalang, agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas daerah.**( Joko Longkeyang)

















