Gubernur Jateng Lindungi Kades dari Ancaman Pidana, Hidupkan Kembali Tiga Pilar Desa

    : AMK Media News |29 April 2025, 07:53 WIB

Amkmedianews.com, Semarang– Dalam upaya memajukan pembangunan desa di Jawa Tengah, Gubernur Ahmad Luthfi mengambil langkah berani dengan memberikan “payung hukum” bagi para kepala desa (kades). Beliau menegaskan bahwa kades tidak boleh sembarangan diganggu atau diancam dengan hukuman pidana, sepanjang mereka bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari terobosan baru yang diluncurkan kurang dari 100 hari masa kerjanya. Terobosan ini difokuskan pada peningkatan kapasitas kades dan penguatan sistem pemerintahan desa. Program pertama adalah penyelenggaraan Sekolah Antikorupsi bagi 7.810 kades di Jawa Tengah, sebuah program yang pertama kali di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang aturan hukum yang berlaku dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Langkah kedua yang tak kalah penting adalah mengaktifkan kembali fungsi tiga pilar pemerintahan desa: Kades/Lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Ketiga pilar ini akan bekerja sama untuk menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban di desa, serta memberikan pendampingan kepada para kades dalam menjalankan tugasnya.

“Kades harus didampingi untuk menciptakan stabilitas desa. Setelah mengikuti Sekolah Antikorupsi, Tiga Pilar harus efektifkan kembali kerjasamanya. Tidak boleh kades sedikit-sedikit diancam pidana,” tegas Gubernur Luthfi saat memberikan arahan di Sekolah Antikorupsi yang diselenggarakan di GOR Indoor Jatidiri, Semarang, Selasa (29/4/2025).

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,2 triliun untuk pembangunan desa di tahun 2025. Gubernur Luthfi menyadari pentingnya pengawasan dan pendampingan agar dana tersebut digunakan secara tepat guna dan efektif. Oleh karena itu, selain tiga pilar, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian juga akan memberikan pendampingan kepada para kades.

“Kejaksaan dan kepolisian akan mengawal para kades dalam membangun desa, agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan pembangunan,” tegas Gubernur.

Gubernur Luthfi menekankan pentingnya peran desa sebagai etalase negara dan ujung tombak pembangunan. Beliau juga mendorong pendekatan pembangunan dari bawah ke atas, agar pembangunan lebih efektif dan berdampak langsung pada masyarakat. Dalam Sekolah Antikorupsi, beliau meminta para kades untuk aktif bertanya dan memahami aturan hukum yang berlaku.

“Tanyakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, apa yang aman dan tidak aman. Ingat, tidak ada kades yang ditinggalkan dalam pembangunan desa. Jika ada masalah, koordinasikan dulu dengan tiga pilar,” pesan Gubernur Luthfi.( Joko Longkeyang ).