Empat Simpang Utama Pemalang Terapkan Aturan Baru: Belok Kiri Ikuti Traffic Ligh

Redaksi / amkmedianews.com 19 Oktober 2025, 15:39 WIB

AMKMedianews.com, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang mengambil langkah tegas untuk menertibkan arus kendaraan di pusat kota. Pada Jumat, 17 Oktober 2025, kedua instansi tersebut secara serentak melakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas yang mengatur ulang mekanisme belok kiri.

Rambu berbentuk banner tersebut secara spesifik bertuliskan “Belok Kiri Menyesuaikan Lampu Traffic Light”. Pemasangan dilakukan di empat titik persimpangan strategis yang dikenal padat, yaitu:

* Simpang BCA

* Simpang Beji

* Simpang Banjardawa

* Simpang Sirandu

Kegiatan ini bukan sekadar pergantian rambu, melainkan upaya mendasar untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Aturan baru ini menuntut pengguna jalan agar mematuhi isyarat lampu lalu lintas secara mutlak, berbeda dengan ketentuan lama di mana pengendara boleh langsung berbelok kiri meskipun lampu merah menyala.

Pemasangan rambu ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang seragam kepada seluruh pengguna jalan. Dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, potensi konflik arus kendaraan di persimpangan dapat dihilangkan.

Melalui sinergi antara Dishub dan Satlantas Polres Pemalang, ada harapan besar untuk mengurangi potensi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Implementasi aturan ini juga ditargetkan mampu mewujudkan kelancaran serta ketertiban arus kendaraan secara optimal di seluruh ruas jalan perkotaan Pemalang.( Joko Longkeyang).