AMKMedianews.com, Pemalang — Polemik program Inspiring Teacher di Kabupaten Pemalang , Jawa Tengah, terus menjadi sorotan publik. Setelah resmi dibubarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang akibat tekanan masyarakat, masalah belum selesai. Ribuan guru masih menunggu kejelasan terkait pengembalian iuran Rp200 ribu yang sempat dipungut dalam kegiatan tersebut.
Lebih jauh, kritik kini mengarah pada kinerja DPRD Kabupaten Pemalang, khususnya komisi D yang membidangi pendidikan. DPRD dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan sehingga persoalan ini terlanjur merugikan tenaga pendidik.
Praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai DPRD Pemalang gagal hadir di tengah keresahan guru. Menurutnya, lembaga legislatif seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi kepentingan rakyat, bukan justru diam hingga kasus mencuat,“DPRD itu representasi rakyat, bukan sekadar penikmat fasilitas negara. Ketika rakyat, dalam hal ini para guru menjadi korban kebijakan yang salah, maka DPRD wajib berdiri di depan, bukan bersembunyi di balik alasan,” tegas Imam dalam wawancara pada Selasa (24/9/2025).
Imam menyoroti keterlambatan sikap DPRD, terutama komisi yang membidangi pendidikan, dalam menyikapi kasus Inspiring Teacher. Ia merujuk pada Pasal 149 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan DPRD memiliki kewajiban menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan daerah, “Fakta bahwa pungutan ini sempat berjalan menunjukkan DPRD tidak proaktif, dan ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” kata Imam yang juga seorang dosen.
Lebih jauh, Imam SBY menilai iuran tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli). Ia juga mengingatkan adanya kemungkinan konflik kepentingan dari sikap diam DPRD yang terkesan membiarkan persoalan ini berlarut,“Jika DPRD tidak segera menindaklanjuti, wajar bila publik mencurigai adanya kepentingan di balik pembiaran ini. Transparansi DPRD patut dipertanyakan,” ujarnya.
Sebagai langkah penyelesaian, Imam mendesak DPRD Pemalang untuk segera mengambil tindakan nyata. Beberapa rekomendasinya antara lain:
~Membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut kasus Inspiring Teacher.
~Mengawal penuh pengembalian dana iuran guru sebelum batas waktu 10 Oktober 2025.
~Menjatuhkan sanksi etik maupun politik kepada oknum yang lalai atau diduga terlibat.
“Marwah DPRD harus dipulihkan. Jika tidak, rakyat akan menilai DPRD hanya sebagai penonton kebijakan yang salah arah,” pungkas Imam.
Kasus Inspiring Teacher kini berkembang menjadi lebih dari sekadar soal iuran Rp200 ribu per guru. Peristiwa ini menjadi ujian besar bagi DPRD Pemalang dalam membuktikan komitmen mereka terhadap amanah rakyat. Apabila DPRD gagal mengambil sikap tegas, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah akan terus terkikis.( Joko Longkeyang ).