banner 728x250

Kado HUT Ke: 451, Bupati Pemalang Berikan Kado Bapas Pekalongan Bermarkas di Jantung Kota Ikhlas

  • Bagikan
Iklan Banner Horizontal

AMKMedianews.com, Pemalang – Upaya mendekatkan pelayanan hukum bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Pemalang akhirnya menemui titik terang. Sebuah langkah strategis diambil dengan beroperasinya Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pemalang yang menempati eks-bangunan pemerintah di Jalan Brigjen Katamso Nomor 15, Kelurahan Sugihwaras.

Kepastian operasional kantor ini ditandai dengan penyerahan aset gedung oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, kepada Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, AMd.IP., S.H., M.H. Prosesi penyerahan ini berlangsung di tengah kemeriahan peresmian City Walk Pemalang, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Jadi Kabupaten Pemalang, Sabtu (24/1/2026).

Dalam wawancara eksklusif, Tri Haryanto menegaskan bahwa kehadiran Pos Bapas di Pemalang adalah kado bagi keadilan yang lebih aksesibel. Selama ini, para klien pemasyarakatan—seperti mantan narapidana yang tengah menjalani masa asimilasi—harus menempuh perjalanan cukup jauh ke Kota Pekalongan hanya untuk urusan administratif maupun pembimbingan rutin.”Kami tidak ingin jarak menjadi penghalang bagi proses reintegrasi sosial. Dengan gedung baru ini, layanan bimbingan dan pengawasan bagi klien yang berdomisili di Pemalang kini hadir di depan pintu mereka. Ini adalah efisiensi birokrasi yang nyata,” tegas Tri Haryanto.

Meskipun berstatus sebagai kantor pos di bawah naungan Bapas Kelas II Pekalongan, fasilitas di Pemalang ini akan menjalankan fungsi teknis yang sangat krusial. Tri Haryanto merinci lima pilar utama yang akan dijalankan oleh jajarannya di lokasi tersebut:

* Litmas (Penelitian Kemasyarakatan): Penyusunan laporan untuk mendukung keputusan sidang peradilan, diversi, hingga program pembebasan bersyarat.

* Pembimbingan: Memberikan arahan berkelanjutan bagi klien dewasa maupun anak negara agar kembali menjadi pribadi produktif di masyarakat.

* Pengawasan: Memastikan kepatuhan klien yang sedang menjalani program integrasi seperti PB, CB, dan asimilasi agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana.

* Advokasi ABH: Pendampingan penuh bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) guna menjamin hak-hak anak terpenuhi sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

* Partisipasi Sidang TPP: Menjalankan evaluasi melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk menentukan kelayakan program pembinaan bagi klien.

Bantuan gedung dari Pemerintah Kabupaten Pemalang ini dipandang sebagai bentuk kepedulian daerah terhadap pemeliharaan keamanan nasional di tingkat lokal. Dengan pengawasan yang lebih dekat dan intensif terhadap para klien pemasyarakatan, diharapkan angka residivisme (pengulangan kejahatan) di Kabupaten Pemalang dapat ditekan secara signifikan.”Sinergi antara Pemkab Pemalang dan Bapas Pekalongan ini membuktikan bahwa pembinaan warga binaan adalah tanggung jawab bersama. Kami siap memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Pemalang,” pungkas Tri Haryanto.( Joko Longkeyang).

Iklan Iklan Iklan Iklan Iklan
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *