JAKARTA, AMKMedianews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Dalam putusan terbaru, MK menegaskan bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata.
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Putusan ini merupakan respons atas uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Mekanisme Pers Harus Didahulukan
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara luas. Artinya, aparat penegak hukum tidak boleh serta-merta memproses laporan pidana terhadap wartawan sebelum mekanisme internal pers diselesaikan.
“Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.
MK menekankan bahwa jika mekanisme di Dewan Pers tersebut belum ditempuh atau belum mencapai kesepakatan, maka aparat penegak hukum wajib mengedepankan prinsip restorative justice.
Mencegah Kriminalisasi Wartawan
Putusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik diselesaikan dengan semangat perlindungan pers, bukan dengan semangat memenjarakan. Jika aturan ini tidak dipertegas, MK menilai ada potensi besar terjadinya kriminalisasi terhadap wartawan yang justru sedang menjalankan tugas publiknya.
Dengan adanya putusan ini, maka UU Pers kini memiliki kedudukan yang jauh lebih kuat sebagai lex specialis (hukum yang lebih khusus) dalam menangani kasus-kasus terkait pemberitaan, sehingga tidak bisa langsung ditarik ke ranah hukum umum (KUHP) tanpa prosedur yang jelas di Dewan Pers.
Infografis Prosedur Sengketa Pers Sesuai Putusan MK:
1. Aduan Ke Dewan Pers: Pihak yang keberatan melapor ke Dewan Pers.
2. Mediasi & Hak Jawab: Pemberian ruang klarifikasi atau koreksi pada berita.
3. Sidang Etik: Penentuan apakah ada pelanggaran kode etik jurnalistik.
4. Jalur Hukum (Opsi Terakhir): Hanya jika mediasi di Dewan Pers gagal total.
















