banner 728x250

Polemik Perbup UHC Pemalang: Antara Target Angka dan Hak Nyawa

  • Bagikan
Iklan Banner Horizontal

AMKMedianews.com, Pemalang – Kebijakan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Pemalang kini tengah berada di bawah mikroskop hukum. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2025 yang baru disahkan menuai kritik tajam karena dianggap menjauh dari marwah konstitusi dan bersifat diskriminatif terhadap masyarakat kecil.

Praktisi Hukum sekaligus Akademisi, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai regulasi tersebut menyimpan persoalan substansial yang dapat merugikan hak dasar warga negara. Menurutnya, konsep “Universal” dalam kebijakan ini seolah kehilangan makna aslinya.

Kritik utama tertuju pada batasan kepesertaan yang sangat bergantung pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS). Hal ini berisiko membuat warga miskin faktual—yang kebetulan belum tercatat secara administratif—kehilangan hak akses pengobatan.”Hak sehat adalah mandat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Sangat ironis jika hak konstitusional warga negara harus digantungkan pada validitas data administratif yang dalam praktiknya sering tidak akurat,” ujar Imam dalam keterangannya.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah syarat kelengkapan dokumen yang tetap dituntut meski pasien dalam kondisi gawat darurat. Padahal, dalam doktrin hukum kesehatan, nyawa harus menjadi prioritas utama tanpa hambatan birokrasi.

Imam memperingatkan bahwa jika regulasi daerah membiarkan adanya penundaan pelayanan medis karena alasan dokumen, maka Pemerintah Daerah (Pemda) berpotensi melanggar kewajiban dalam melindungi hak hidup masyarakat.

Ia juga menyoroti klausul yang menyatakan keberlangsungan iuran UHC bergantung pada kemampuan APBD. Imam menekankan bahwa kesehatan adalah hak dasar yang bersifat melekat, bukan fasilitas opsional yang bisa dikurangi demi alasan fiskal atau anggaran daerah.

Dari sisi pengawasan, Perbup ini dinilai minim akuntabilitas karena hanya melibatkan Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal tanpa membuka ruang bagi DPRD maupun pengaduan masyarakat secara efektif.

Imam mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang di bawah kepemimpinan Anom Widiyantoro untuk segera melakukan evaluasi dan revisi total terhadap Perbup tersebut. Ia menekankan bahwa UHC jangan hanya menjadi pencapaian angka di atas kertas atau laporan administratif semata.”UHC harus hadir sebagai jaminan yang nyata, adil, dan manusiawi bagi seluruh rakyat, bukan regulasi yang justru menyaring dan mengecualikan mereka yang paling membutuhkan perlindungan negara,” pungkasnya.( Joko Longkeyang )

Iklan Iklan Iklan Iklan Iklan
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *