Pemalang, Jawa Tengah|AMK Media News – Memasuki tahun ajaran baru tahun 2025, kegaduhan terjadi di dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang soal praktik jual beli bahan maupun seragam di sekolah terindikasi adanya pengondisian yang diduga melibatkan oknum kepala sekolah dan oknum pejabat.
Menanggapi derasnya isu kurang sedap yang kembali terjadi di dunia pendidikan tersebut, Walis Erlangga aktivis muda sekaligus owner AMK News turut angkat bicara.
Informasi atau kegaduhan dugaan pengondisian seragam memasuki tahun ajaran baru mencuat, lantaran banyak dikeluhkan walimurid/orang tua siswa siswi baru, untuk pengadaan seragam sekolah yang di rasa terlalu mahal.
“Intinya, pendidikan dan tenaga kependidikan dilarang terlibat, mengarahkan apalagi menjual seragam ataupun bahan seragam,” ucap Walis Erlangga, 5 Juli 2025.
Menurutnya, bahwa bisnis seragam sekolah ini bukan hanya terjadi di satu sekolah saja, namun ini sudah masif, dan terkoordinir dari tahun ke tahun setiap masuk ajaran baru.
Padahal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 50 Tahun 2022, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa, untuk membeli pakaian seragam sekolah baru baik saat penerimaan siswa baru.
Apabila terbukti ada keterlibatan oknum pejabat Dindikbud Kabupaten Pemalang, maka perlu adanya tindakkan tegas dari dinas terkait maupun Bupati Pemalang dan aparat penegak hukum.
Lanjut, Walis Erlangga Firera menilai pihak sekolah pelaku praktik jual-beli seragam bisa dikenai Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak sekolah yang terbukti menjalankan praktik jual-beli seragam disertai penggelembungan atau mark up dan dengan niatan menguntungkan diri bisa terancam Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Praktik pengondisian jual beli seragam untuk diarahkan ke salah satu toko bahan sekolah, jelas adanya unsur dugaan pidana, pemerasan lantaran ada upaya meraup keuntungan diri sendiri atau untuk pihak tertentu.
“Praktik seperti ini dari tahun ke tahun selalu terjadi dan sangat memprihatinkan,” kata Walis Erlangga Firera.
“Saya dan tim siap mengawal keluhan para orang tua siswa,” pungkasnya.
Sementara Heriyanto Sekretaris Kabupaten Pemalang saat dimintai tanggapanya melalui pesan Aplikasi WhatsApp mengatakan, pihaknya akan konfirmasi lebih dulu dengan dinas terkait.
“Sedang saya konfirmasikan dulu ke Dindikbud,” balas Heriyanto, Jum’at 4 Juli 2025.
Sebagai informasi tambahan, dkabarkan sebelumnya, mengutip dari beberapa media massa, bahwa walimurid atau orang tua siswa mengeluhkan karena merasa diwajibkan membeli paket seragam dari toko tertentu seharga Rp600.000 per paket (empat stel kain). Dugaan mengarah pada keterlibatan oknum Kepala Sekolah, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), hingga pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang. (Amk Media News)